Berita Nasional

Pengawasan Berbasis Data Menguat, Praktisi Tekankan Pentingnya Pemahaman Regulasi

Konsultan pajak dituntut untuk terus memahami perkembangan regulasi terbaru seiring dengan perubahan dinamika kebijakan dan transformasi administrasi perpajakan. Pemahaman tersebut diperlukan agar konsultan mampu memberikan pendampingan yang tepat sekaligus mengantisipasi risiko kepatuhan yang dihadapi wajib pajak. 

Hal tersebut disampaikan oleh Tax Partner Ortax Daniel Belianto dalam kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) bertajuk “Update Terbaru Perpajakan 2026” yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Tangerang Selatan, Sabtu (26/9/2026).

Lewat kegiatan PPL tersebut, Daniel menilai bahwa sejumlah perkembangan kebijakan perpajakan pada 2026 berdampak langsung terhadap wajib pajak maupun konsultan pajak. Menurutnya, dinamika regulasi perlu diikuti secara berkelanjutan karena perubahan tersebut tidak hanya memengaruhi pemenuhan kewajiban perpajakan, tetapi juga pola pengawasan yang dilakukan otoritas pajak.

“Salah satu perubahan yang perlu menjadi perhatian adalah arah administrasi dan pengawasan perpajakan berbasis data, teknologi, serta integrasi informasi. Kondisi tersebut membuat seluruh proses pengawasan wajib pajak tidak lagi hanya bertumpu pada data yang disampaikan secara langsung oleh wajib pajak, tetapi juga memanfaatkan berbagai sumber informasi yang tersedia bagi DJP, ” jelas Daniel.

Daniel mencontohkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 (PMK 8/2026). PMK tersebut memperluas kewenangan DJP untuk menghimpun data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan dari 105 Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP).

Salah satu contoh ILAP yang kini memiliki kewajiban pelaporan data kepada DJP adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan lampiran PMK 8/2026, OJK diwajibkan menyerahkan data laporan keuangan debitur yang memuat secara rinci posisi aset, liabilitas, ekuitas, pendapatan usaha, hingga laba atau rugi tahun berjalan yang diserahkan nasabah kepada bank atau lembaga pelapor, serta data yang bersumber dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). 

Kewajiban OJK dan ILAP lainnya untuk menyampaikan data kepada DJP meningkatkan kemampuan otoritas pajak menganalisis profil finansial wajib pajak. Data dan informasi ini akan menjadi petunjuk bagi DJP dalam memetakan penghasilan, kekayaan, peredaran usaha, hingga kegiatan usaha dari orang pribadi maupun badan. Dengan integrasi ini, DJP memiliki pembanding yang valid terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan secara self-assesment oleh wajib pajak.

Selain itu, Daniel juga menyampaikan bahwa DJP terus memperkuat pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui pendekatan berbasis wilayah. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 (PMK 111/2025) dan diperjelas melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 (SE 8/2026). Lewat PMK 111/2025, pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui pendekatan berbasis wilayah dilakukan dalam bentuk Kegiatan Pengumpulan Data (KPD). Melalui mekanisme tersebut, DJP dapat memetakan aktivitas ekonomi sekaligus memperoleh data yang lebih akurat untuk mendukung pengawasan kepatuhan wajib pajak. 

Melalui perkembangan administrasi perpajakan, konsultan pajak harus mampu mengambil peran yang lebih strategis. Konsultan perlu memastikan proses pemenuhan kewajiban dilakukan secara tepat, terdokumentasi, dan mempertimbangkan potensi risiko pemeriksaan maupun pengawasan.

Pada kesempatan yang sama, Daniel juga turut menyoroti perkembangan kebijakan terkait Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Ia menyampaikan pembentukan  PFII turut membawa peluang dalam perencanaan pajak dan perlu menjadi perhatian bagi pelaku usaha serta konsultan yang mendampingi wajib pajak. Sejumlah fasilitas perpajakan yang diatur dalam kawasan pusat finansial sebagaimana dikutip dalam RUU Pusat Finansial antara lain  fasilitas PPh Badan sektor inti untuk jangka waktu 50 tahun, pengurangan PPh untuk tenaga ahli WNA hingga 100%, serta fasilitas pembebasan pemotongan/pemungutan PPh atas penghasilan investasi di PFII.

Terpisah, Ketua IKPI Cabang Tangerang Selatan Rully Erlangga menjelaskan bahwa PPL tidak semata-mata menjadi pemenuhan kewajiban profesi, tetapi merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas layanan dan kepercayaan masyarakat terhadap profesi konsultan pajak.

“Perubahan di bidang perpajakan berlangsung sangat cepat. Karena itu, konsultan pajak dituntut untuk terus belajar dan memperbarui kompetensinya. PPL bukan sekadar pemenuhan kewajiban profesi, tetapi merupakan bagian dari tanggung jawab kita dalam menjaga kualitas layanan dan kepercayaan masyarakat terhadap profesi konsultan pajak,” tegas Rully.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA