
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meliputi penerimaan dari Jasa: Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana, Penyelenggaraan Lokakarya Penanggulangan Bencana, dan Sertifikasi Profesi Penanggulangan Bencana. Adapun jenis dan tarif atas jenis PNBP tersebut ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2018 dengan rincian sebagai berikut: