Tax Event

The 19th TST FEB UI: Comprehensive Discussion on Indonesias Tax Reform: Understanding the Outlook and Preparing Strategies to Face Current Emerging Issues

Redaksi Ortax

26 Mei 2018

1Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meliputi penerimaan dari Jasa: Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana, Penyelenggaraan Lokakarya Penanggulangan Bencana, dan Sertifikasi Profesi Penanggulangan Bencana. Adapun jenis dan tarif atas jenis PNBP tersebut ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor  27 Tahun 2018 dengan rincian sebagai berikut:
 
1
 
  Catatan:
  • Selain jenis PNBP sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2018, jenis PNBP sebagaimana dimaksud butir romawi (I) dan (II) di atas dapat berasal dari kerja sama dengan pihak lain. Tarif atas jenis PNBP tersebut sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
  • Tarif PNBP sebagaimana dimaksud butir romawi (I) dan (II) di atas tidak termasuk biaya transportasi. Sedangkan untuk tarif PNBP sebagaimana dimaksud butir romawi (III) di atas tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi.
  • Seluruh PNBP yang berlaku pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Categories:

Tax Event

Tagged:

event pajak

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA