Telah Release Aplikasi e-SPT PPh Pasal 4 ayat (2) Versi 2.0!

Update: Pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) kini dilakukan melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi. Baca selengkapnya: Lapor SPT Masa Lewat e-Bupot Unifikasi

Baru-baru ini Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) secara resmi telah merelease Aplikasi e-SPT PPh Pasal 4 ayat (2) versi 2.0. Berbeda dengan versi sebelumnya, pada versi ini pengguna dapat melakukan perubahan tarif dan penambahan jenis bukti potong Pajak UMKM (PPh Final sesuai dengan PP 23 tahun 2018). Apa saja fitur-fitur yang tedapat didalamnya? Yuk simak infografis berikut:

1
1
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait