Meskipun keduanya menggunakan mekanisme Penyampaian Surat Pernyataan, namun Program Pengampunan Pajak berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1984 hanya memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak sebanyak 1 (satu) kali untuk menyampaikan surat pernyataan tertulis ke Kantor Inspeksi Pajak dalam Wilayah Wajib Pajak bertempat tinggal atau berkedudukan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 1984. Pengampunan Pajak menurut UU Nomor 11 Tahun 2016 memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak sebanyak 3 (tiga) kali kali untuk menyampaikan surat pernyataan tertulis dalam jangka waktu terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017 untuk mengungkapkan Harta, Utang, nilai Harta bersih, serta penghitungan dan pembayaran Uang Tebusan.
II. Pembahasan
Setiap Surat Pernyataan yang disampaikan oleh Wajib Pajak dan telah memperoleh tanda terima Surat Pernyataan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP), maka Surat Pernyataan tersebut sudah dihitung sebagai 1 (satu) kali penyampaian Surat Pernyataan. Kemudian setelahnya, Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan kedua atau Surat Pernyataan ketiga sebelum atau setelah Surat Keterangan atas Surat Pernyataan yang pertama atau kedua diterbitkan.
Penyampaian Surat Pernyataan kedua atau ketiga ini dilakukan dalam rangka memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak antara lain untuk:
- mengungkapkan penambahan Harta yang belum disampaikan dalam Surat Pernyataan atau pengurangan Harta yang telah disampaikan dalam Surat Pernyataan
- mengungkapkan perubahan penghitungan Uang Tebusan karena Wajib Pajak melakukan perubahan dari semula menyatakan mengalihkan dan menginvestasikan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Repatriasi Luar Negeri) menjadi tidak mengalihkan dan menginvestasikan Harta ke dalam wilayah dalam jangka waktu yang ditentukan
- mengungkapkan perubahan penghitungan Uang Tebusan karena Wajib Pajak melakukan perubahan dari semula menyatakan tidak akan mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Deklarasi Dalam Negeri) menjadi mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang ditentukan.
Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan yang kedua atau ketiga, penghitungan dasar pengenaan Uang Tebusan dalam Surat Pernyataan ialah memperhitungkan dasar pengenaan Uang Tebusan yang telah dicantumkan dalam Surat Keterangan atas Surat Pernyataan sebelumnya. Surat Keterangan atas Surat Pernyataan sebelumnya adalah:
- dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan yang ketiga, “Surat Keterangan atas Surat Pernyataan sebelumnya” adalah Surat Keterangan atas Surat Pernyataan yang kedua atau
- dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan yang kedua, “Surat Keterangan atas Surat Pernyataan sebelumnya” adalah Surat Keterangan atas Surat Pernyataan yang pertama.
Kelebihan Pembayaran Uang Tebusan
Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Uang Tebusan yang disebabkan oleh:
- diterbitkannya surat pembetulan karena kesalahan hitung dalam Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri atau
- disampaikannya Surat Pernyataan kedua atau ketiga atas kelebihan pembayaran dimaksud harus dikembalikan dan/atau diperhitungkan dengan kewajiban perpajakan lainnya dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterbitkannya surat pembetulan atau disampaikannya Surat Pernyataan kedua atau ketiga dimaksud
Ketentuan Lainnya
- Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan kedua atau ketiga yang mengungkapkan perubahan penambahan Harta yang belum disampaikan dalam Surat Pernyataan atau pengurangan Harta yang telah disampaikan dalam Surat Pernyataan, terhadap penghitungan besarnya Uang Tebusan berlaku ketentuan sebagai berikut:
- untuk Surat Pernyataan kedua atau ketiga yang mengakibatkan penambahan Harta yang diungkapkan, Uang Tebusan dihitung berdasarkan:
- selisih antara nilai Harta bersih dalam Surat Pernyataan kedua atau ketiga dengan Surat Keterangan atas Surat Pernyataan yang sebelumnya atau
- selisih antara nilai Harta bersih dalam Surat Pernyataan kedua atau ketiga dengan Surat Pernyataan sebelumnya apabila Surat Keterangan belum diterbitkan, dikalikan dengan tarif pada periode penyampaian Surat Pernyataan kedua atau ketiga
- untuk Surat Pernyataan kedua atau ketiga yang mengakibatkan pengurangan Harta yang diungkapkan sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran Uang Tebusan maka pengembalian Uang Tebusan dihitung berdasarkan tarif yang digunakan pada periode Surat Pernyataan sebelumnya.
- untuk Surat Pernyataan kedua atau ketiga yang mengakibatkan penambahan Harta yang diungkapkan, Uang Tebusan dihitung berdasarkan:
- Apabila Wajib Pajak melakukan perubahan yang pada awalnya akan melakukan repatriasi harta luar negeri dengan tarif uang tebusan dalam pasal 4 (1) Undang-Undang Pengampunan Pajak, tetapi tidak mengalihkan dan menginvestasikan hartanya ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka Wajib Pajak tersebut wajib menggunakan tarif uang tebusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 (2) Undang-Undang Pengampunan Pajak.
- Apabila Wajib Pajak melakukan perubahan yang pada awalnya akan melakukan deklarasi harta Dalam Negeri negeri dengan tarif uang tebusan dalam pasal 4 (1) Undang-Undang Pengampunan Pajak namun pada kenyataanya Wajib Pajak tersebut Penyampaian Surat Pernyataan kedua atau ketiga yang menjelaskan adanya pengalihan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang ditentukan, maka Wajib Pajak tersebut wajib menggunakan tarif uang tebusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 (2) Undang-Undang Pengampunan Pajak.
Contoh Penghitungan :
Wajib Pajak orang pribadi telah menyampaikan Surat Pernyataan yang mengungkapkan Hartanya yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam periode sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku sampai dengan tanggal 30 September 2016, cara penghitungan besarnya Uang Tebusan atas Surat Pernyataan adalah sebagai berikut:
Besarnya Uang Tebusan Dalam Surat Pernyataan | ||
(a) | Nilai Harta Bersih pada tanggal 31 Desember 2015 | Rp 15.000.000.000 |
(b) | Nilai Harta Bersih dalam SPT PPh Terakhir | Rp 5.000.000.000 |
(c) | Dasar Pengenaan Uang Tebusan { (a) – (b) } | Rp 10.000.000.000 |
(d) | Uang Tebusan yang dibayar oleh Wajib Pajak (2% x Rp10.000.000.000) | Rp 200.000.000 |
Skema 1 :
Dalam hal terdapat harta yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang belum diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pernyataan pertama dan Wajib Pajak mengungkapkannya dalam Surat Pernyataan yang disampaikan masih dalam periode sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku sampai dengan tanggal 30 September 2016, cara penghitungan besarnya Uang Tebusan atas Surat Pernyataan kedua adalah sebagai berikut:
Besarnya Uang Tebusan Untuk Surat Pernyataan Kedua | ||
(a) | Nilai Harta Bersih pada tanggal 31 Desember 2015 (Termasuk Harta Tambahan sebesar Rp20.000.000.000) | Rp 35.000.000.000 |
(b) | Nilai Harta Bersih dalam SPT PPh Terakhir | Rp 5.000.000.000 |
(c) | Dasar Pengenaan Uang Tebusan { (a) – (b) } | Rp 30.000.000.000 |
(d) | Dasar Pengenaan Uang Tebusan yang tercantum dalam Surat Keterangan atas Surat Pernyataan pertama | Rp 10.000.000.000 |
(e) | Dasar Pengenaan Uang Tebusan yang harus dibayar untuk Surat Pernyataan kedua { (c) – (d) } | Rp 20.000.000.000 |
(f) | Uang Tebusan yang dibayar oleh Wajib Pajak (2% x Rp20.000.000.000) | Rp 400.000.000 |
Skema 2 :
Dalam hal terdapat Harta yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang belum diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pernyataan pertama dan Wajib Pajak mengungkapkannya dalam Surat Pernyataan yang disampaikan dalam periode sejak tanggal 1 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016, cara penghitungan besarnya Uang Tebusan atas Surat Pernyataan kedua adalah sebagai berikut :
Besarnya Uang Tebusan Untuk Surat Pernyataan Kedua | ||
(a) | Nilai Harta Bersih pada tanggal 31 Desember 2015 (Termasuk Harta Tambahan sebesar Rp20.000.000.000) | Rp 35.000.000.000 |
(b) | Nilai Harta Bersih dalam SPT PPh Terakhir | Rp 5.000.000.000 |
(c) | Dasar Pengenaan Uang Tebusan { (a) – (b) } | Rp 30.000.000.000 |
(d) | Dasar Pengenaan Uang Tebusan yang tercantum dalam Surat Keterangan atas Surat Pernyataan pertama | Rp 10.000.000.000 |
(e) | Dasar Pengenaan Uang Tebusan yang harus dibayar untuk Surat Pernyataan kedua { (c) – (d) } | Rp 20.000.000.000 |
(f) | Uang Tebusan yang dibayar oleh Wajib Pajak (3% x Rp20.000.000.000) | Rp 600.000.000 |
Skema 3
Dalam hal Wajib Pajak mengungkapkan nilai Harta dalam Surat Pernyataan kedua lebih kecil dari nilai Harta yang diungkapkan dalam surat pernyataan pertama sehingga mengakibatkan adanya pengurangan nilai Harta dan Surat Pernyataan kedua disampaikan dalam periode sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017, cara penghitungan besarnya Uang Tebusan atas Surat Pernyataan kedua adalah sebagai berikut:
Besarnya Uang Tebusan Untuk Surat Pernyataan Kedua | ||
(a) | Nilai Harta Bersih pada tanggal 31 Desember 2015 (Termasuk Harta Tambahan dalam Surat Pernyataan Pertama) | Rp 12.000.000.000 |
(b) | Nilai Harta Bersih dalam SPT PPh Terakhir | Rp 5.000.000.000 |
(c) | Dasar Pengenaan Uang Tebusan { (a) – (b) } | Rp 7.000.000.000 |
(d) | Dasar Pengenaan Uang Tebusan yang tercantum dalam Surat Keterangan atas Surat Pernyataan pertama | Rp 10.000.000.000 |
(e) | Dasar Pengenaan Uang Tebusan yang harus dibayar untuk Surat Pernyataan kedua { (c) – (d) } | (Rp 3.000.000.000) |
(f) | Uang Tebusan yang dikembalikan Kepada Wajib Pajak (3% x Rp3.000.000.000) | Rp 60.000.000 |
III. Penutup
Berdasarkan penjelasan diatas, salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi Wajib Pajak yang memanfaatkan Pengampunan Pajak sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 adalah menyampaikan surat pernyataan ke Direktortat Jenderal Pajak melalui KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat tertentu. Penyampaian surat pernyataan ini dapat disampaikan sebanyak 3 (tiga) kali oleh Wajib Pajak sampai dengan 31 Maret 2017. Apabila terdapat perubahan dalam surat pernyataan, Wajib Pajak dapat menyampaikan surat pernyataan kedua atau ketiga sebelum atau setelah Surat Keterangan atas Surat Pernyataan yang pertama atau kedua diterbitkan. Sehingga dalam hal terdapat perubahan harta yang diungkap dalam surat pernyataan yang kedua atau ketiga, maka untuk melakukan penghitungan dasar pengenaan Uang Tebusan dalam Surat Pernyataan Wajib Pajak wajib memperhitungkan dasar pengenaan Uang Tebusan yang telah dicantumkan dalam Surat Keterangan atas Surat Pernyataan sebelumnya.
IV. Referensi
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak