Foto: Youtube Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia
Pemerintah menargetkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) beroperasi penuh mulai 1 Januari 2027. Target tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN TA 2027 yang digelar Jumat (14/08/2026).
Lewat paparan tersebut, Friderica menjelaskan bahwa pembentukan BMKS ditujukan untuk memperdalam pasar domestik sekaligus meningkatkan transparansi harga komoditas dan mengurangi praktik manipulasi nilai ekspor, termasuk under-invoicing.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pembentukan BMKS diharapkan dapat menghasilkan price discovery dan Indonesia Reference Price. Hal tersebut bertujuan agar harga komoditas Indonesia tidak sepenuhnya bergantung pada indeks atau harga yang terbentuk di pasar internasional.
Pembentukan BMKS telah diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK). Sebagai tindak lanjut ketentuan tersebut, OJK saat ini tengah menyelesaikan peraturan pelaksana terkait tahapan dan penyelenggaraan BMKS.
"OJK sedang dalam proses penyelesaian ketentuan turunan UU P2SK yang harus dikonsultasikan dengan DPR RI. Ketentuan mengenai pentahapan dan penyelenggaraan bursa tersebut ditargetkan selesai paling lambat 17 September 2026. Kepastian regulasi ini penting agar pelaku industri memiliki ruang adaptasi yang cukup sebelum transisi perdagangan dimulai," jelas Friderica.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani menjelaskan bahwa penyelenggaraan BMKS nantinya akan berjalan secara sinergis dengan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). DSI berperan melakukan pemantauan berbasis data untuk mengidentifikasi potensi perbedaan harga dalam transaksi ekspor. Sementara itu, BMKS akan menyediakan mekanisme perdagangan sekaligus harga acuan yang lebih transparan.
"Keberadaan BMKS pada dasarnya diarahkan untuk meningkatkan transparansi transaksi. Dengan transaksi yang dilakukan melalui bursa, proses pembentukan harga diharapkan dapat berlangsung secara lebih terbuka sehingga turut memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola perdagangan komoditas. Dengan demikian, DSI dan BMKS akan memiliki peran yang saling melengkapi," tutup Rosan.
Sebagai informasi, meskipun pemerintah telah menetapkan BMKS akan beroperasi penuh mulai 1 Januari 2027, jenis mineral dan komoditas strategis yang akan diperdagangkan melalui BMKS akan ditentukan secara bertahap. Rincian komoditas tersebut nantinya diatur melalui Peraturan Presiden.




