Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak PBB

surat PBBPeraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78/PMK.03/2016 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Menteri Keuangan pada tanggal 13 Mei 2016 telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016 berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 11 Mei 2016.

Direktur Jenderal Pajak menerbitkan STP PBB dalam hal terdapat PBB terutang dalam SPPT atau SKP PBB yang tidak atau kurang dibayar setelah tanggal jatuh tempo pembayaran. STP PBB memuat PBB yang tidak atau kurang dibayar ditambah dengan denda administrasi sebesar 2% per bulan dari PBB yang tidak atau kurang dibayar. Denda administrasi dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

STP PBB dapat diterbitkan dengan ketentuan:

  1. STP PBB diterbitkan:
    1. setelah saat jatuh tempo SPPT atau SKP PBB terlewati dan/atau
    2. setelah terjadi pelunasan pembayaran atas pokok PBB terutang.
  2. STP PBB setelah saat jatuh tempo SPPT atau SKP PBB terlewati memuat PBB terutang yang tidak atau kurang dibayar ditambah dengan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari saat jatuh tempo SPPT atau SKP PBB sampai dengan tanggal diterbitkannya STP PBB.
  3. STP PBB setelah terjadi pelunasan pembayaran atas pokok PBB terutang memuat denda administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan dari PBB terutang yang tidak atau kurang dibayar yang dihitung dari:
    a.saat jatuh tempo SPPT atau SKP PBB sampai dengan tanggal pelunasan pembayaran atas pokok PBB terutang, dalam hal belum pernah diterbitkan STP PBB atau
    b.saat jatuh tempo STP PBB sampai dengan tanggal pelunasan pembayaran atas pokok PBB terutang
    untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

Berdasarkan Surat Keputusan Pembetulan SPPT atau SKP PBB, Surat Keputusan Pengurangan PBB, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan PBB Yang Tidak Benar, Surat Keputusan Pengurangan/Penghapusan Sanksi  Administrasi PBB, Surat Keputusan Keberatan PBB, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali  diketahui terdapat PBB yang masih harus dibayar, STP PBB diterbitkan dengan ketentuan:

  1. Dalam hal STP PBB memuat PBB terutang yang tidak atau kurang dibayar ditambah dengan denda administrasi sebesar 2% per bulan belum diterbitkan, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan STP PBB yang mencakup PBB yang masih harus dibayar berdasarkan:
    1.Surat Keputusan Pembetulan SPPT atau SKP PBB
    2.Surat Keputusan Pengurangan PBB
    3.Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan PBB Yang Tidak Benar
    4.Surat Keputusan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi PBB
    5.Surat Keputusan Keberatan PBB
    6.Putusan Banding atau
    7.Putusan Peninjauan Kembali
    ditambah dengan denda administrasi yang dihitung dari saat jatuh tempo SPPT atau SKP PBB sampai dengan tanggal penerbitan STP PBB.
  2. Dalam hal STP PBB memuat PBB terutang yang tidak atau kurang dibayar ditambah dengan denda administrasi sebesar 2% per bulan sudah diterbitkan, Direktur Jenderal Pajak melakukan pembetulan STP PBB secara jabatan
  3. Pembetulan STP PBB secara jabatan yaitu pembetulan atas pokok PBB terutang berdasarkan Surat Keputusan Pembetulan SPPT atau SKP PBB, Surat Keputusan Pengurangan PBB, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan PBB Yang Tidak Benar, Surat Keputusan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi PBB, Surat Keputusan Keberatan PBB, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
  4. STP PBB yang telah dilakukan pembetulan secara jabatan menjadi dasar penagihan.

    
STP PBB diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun setelah saat berakhirnya tahun pajak. Jumlah PBB yang terutang dalam STP PBB harus dilunasi paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya STP PBB oleh Wajib Pajak.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Peraturan Menteri Keuangan ini, silahkan kunjungi :  78/PMK.03/2016

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait