Untuk itulah, akhirnya Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 36/PJ.43/2000 guna memberikan kemudahan kepada Pemotong Pajak untuk menggunakan stempel tanda tangan dalam Bukti Potong PPh Pasal 21, dengan syarat sebagai berikut :
- Pemotong Pajak setiap bulannya rata-rata menerbitkan sekitar 1.000 (seribu) lembar bukti pemotongan PPh Pasal 21/26
- Pemotong Pajak terlebih dahulu mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Pemotong Pajak terdaftar disertai data pendukung, seperti jumlah karyawan/penerima penghasilan lainnya yang akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21/26, specimen stempel tanda tangan dan lain-lain
Setelah melakukan penelitian atas permohonan Pemotong Pajak, nantinya Kepala KPP yang bersangkutan menerbitkan Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan.
Jangka Waktu Penerbitan Surat Keputusan
Setelah surat permohonan diterima KPP tempat Wajib Pajak Terdaftar, maka Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan ini akan diterbitkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah Pemotong Pajak menyampaikan permohonan penggunaan stempel tanda tangan.
Apabila dalam jangka waktu diatas belum ada Keputusan dari Direktur Jenderal Pajak, maka permohonan Pemotong Pajak dianggap diterima.
Dengan dianggap diterimanya permohonan Pemotong Pajak di atas, Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak segera menerbitkan Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan.
Penggunaan stempel tanda tangan oleh Pemotong Pajak pada bukti pemotongan PPh Pasal 21/ 26 dengan mencantumkan nomor dan tanggal Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan (contoh bentuk stempel tanda tangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 3 SE – 36/PJ.43/2000).
Kewajiban Pemotong Pajak
Selain membuat Bukti Potong PPh Pasal 21/26, Pemotong Pajak yang telah mendapat ijin penggunaan stempel tanda tangan juga wajib untuk membuat daftar nominatif bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 setiap bulannya dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2 dan disampaikan bersamaan dengan pelaporan SPT masa yang berkenaan.