Dewa Suartama
25 November 2021
Kantor virtual atau virtual office merupakan "ruang kerja" bagi individu untuk menjalankan kegiatan bisnis secara profesional tanpa memiliki kantor secara "fisik". Dengan kantor virtual, pemilik bisnis maupun karyawan dapat bekerja di manapun dan kapanpun dengan menggunakan teknologi komputer seperti PC, laptop, ponsel dan akses internet. Penggunaan kantor virtual umumnya digunakan oleh perusahaan kecil dan perusahaan rintisan termasuk startup, yang sebagian besar tidak membutuhkan ruang kantor dalam aktivitas operasionalnya.
Berkembangnya perusahaan dengan virtual office tidak menggugurkan kewajiban perusahaan dalam aspek perpajakan. Jika perusahaan tersebut memiliki peredaran usaha atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak lebih dari Rp4,8 Miliar, wajib mendaftarkan diri untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Secara umum, persyaratan untuk pengusaha berbentuk Badan yang akan dikukuhkan sebagai PKP adalah menyampaikan permohonan dengan melampirkan:
1. Fotokopi dokumen pendirian badan usaha, berupa:
2. Dokumen identitas diri seluruh pengurus, meliputi:
Sedangkan bagi pengusaha Orang Pribadi, persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi PKP adalah menyampaikan permohonan dengan melampirkan:
Jika pengusaha, orang pribadi maupun badan, menggunakan virtual office dalam kegiatan usaha, terdapat persyaratan lain yang harus dipenuhi. Merujuk Pasal 45 ayat (6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan PKP, syarat tambahan yang harus dipenuhi adalah:
Categories:
Tax Learning17 Agustus 2022
09 November 2022