Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan telah memperpanjang masa berlaku pemberian insentif pajak hingga Desember 2020 sebagai langkah membantu wajib pajak terdampak wabah Virus Corona. Perpanjangan insentif pajak tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.03/2020 yang mencabut peraturan sebelumnya PMK Nomor 44/PMK.03/2020. Dalam peraturan tersebut, salah satu bentuk insentif pajak yang diberikan adalah insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Untuk mendapatkan insentif PPh 21 DTP tersebut, Wajib Pajak harus memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai berikut:
Kriteria
Pegawai menerima penghasilan dari pemberi kerja yang termasuk Wajib Pajak dengan Klasifikasi Lapangan Usaha tertentu yang telah diperbarui menjadi 1.189 KLU, wajib pajak perusahaan KITE atau wajib pajak Kawasan Berikat, Memiliki NPWP, dan Pada masa pajak yang bersangkutan memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200.000.000.
Persyaratan
- PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah harus dibayarkan secara tunai oleh Pemberi Kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai
- PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah diberikan sejak Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Desember 2020
- Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, pemberi kerja menyampaikan pemberitahuan kepada kepala KPP tempat Pemberi Kerja terdaftar melalui www.pajak.go.id
- Melampirkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan perusahaan yang mendapat fasilitas KITE (khusus Wajib Pajak KITE), atau Keputusan Menteri mengenai izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB.
- Pemberi Kerja harus menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah melalui www.pajak.go.id
- Pemberi Kerja harus membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR …/PMK.03/2020” atas PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah
- Pemberi Kerja menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 di tanggung Pemerintah paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.