Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan telah memperpanjang masa berlaku pemberian insentif pajak hingga Desember 2020 sebagai langkah membantu wajib pajak terdampak wabah Virus Corona. Perpanjangan insentif pajak tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.86/PMK.03/2020 yang mencabut peraturan sebelumnya PMK No. 44/PMK.03/2020. Dalam peraturan tersebut, salah satu bentuk insentif pajak yang diberikan adalah insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Untuk mendapatkan insentif PPh 21 DTP tersebut, Wajib Pajak harus memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai berikut:
– | Kriteria:
|
– | Persyaratan:
|