Besaran Fasilitas Pajak
Wajib Pajak yang melakukan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia, diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya dikeluarkan, meliputi :
a. | pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan. |
b. | tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 200% (dua ratus persen) dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan dalam jangka waktu tertentu, meliputi :
|
Kriteria Fasilitas Pajak
Penelitian dan pengembangan yang dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud diatas, yaitu :
- Dilakukan oleh Wajib Pajak, selain Wajib Pajak yang menjalankan usaha berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang penghasilan kena pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan tersendiri dalam kontrak yang berbeda dengan ketentuan umum di bidang Pajak Penghasilan.
- mulai dilaksanakan paling lama sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
- Memenuhi kriteria :
- bertujuan untuk memperoleh penemuan baru,
- berdasarkan konsep atau hipotesa orisinal,
- memiliki ketidakpastian atas hasil akhirnya,
- terencana dan memiliki anggaran, dan
- bertujuan untuk menciptakan sesuatu yang bisa ditransfer secara bebas atau diperdagangkan di pasar.
- merupakan Penelitian dan Pengembangan prioritas dengan fokus dan tema sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.010/2020
Kemudian, kegiatan penelitian dan pengembangan yang tidak diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud, yaitu :
- penerapan rekayasa sepenuhnya dalam kegiatan produksi pada tahap awal produksi komersial,
- kendali mutu selama produksi komersial, termasuk pengujian rutin terhadap hasil produksi,
- perbaikan terhadap kerusakan yang terjadi selama produksi komersial,
- perbaikan, penambahan, pengayaan atau peningkatan kualitas lainnya yang bersifat rutin dari produk yang telah ada,
- penyesuaian dari kemampuan yang ada terhadap permintaan khusus atau kebutuhan pelanggan sebagai bagian dari kegiatan komersial yang berkesinambungan,
- perubahan rancangan secara musiman ataupun periodik dari produk yang telah ada,
- rancangan rutin dasi dan rancang bangun sehubungan dengan konstruksi, relokasi, pengaturan kembali, atau fasilitari peralatan dan cetakan,
- rekayasa konstruks permulaan yang digunakan (start-up of facilities) dan peralatan, dan/atau
- riset pemasaran.
Jenis Biaya Terkait Fasilitas Pajak
Terkait dengan biaya penelitian dan pengembangan yang dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto, meliputi biaya yang berkaitan dengan :
- aktiva selain tanah dan bangunan, berupa:
- biaya penyusutan aktiva tetap berwujud dan/atau biaya amortisasi aktiva tidak berwujud; dan
- biaya penunjang aktiva tetap berwujud yang meliputi listrik, air, bahan bakar dan biaya pemeliharaan;
- barang, dan/atau bahan;
- gaji, honor, atau pembayaran sejenis yang dibayarkan kepada pegawai, peneliti, dan/atau perekayasa yang dipekerjakan;
- pengurusan untuk mendapatkan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT; dan/atau
- imbalan yang dibayarkan kepada lembaga Penelitian dan Pengembangan dan/atau lembaga pendidikan tinggi, di Indonesia, yang dikontrak oleh Wajib Pajak untuk melakukan kegiatan Penelitian dan Pengembangan tanpa memiliki hak atas hasil dari Penelitian dan Pengembangan yang dilakukan.
Biaya sebagaimana dimaksud diatas dibebankan berdasarkan masing-masing proposal kegiatan Penelitian dan Pengembangan. Biaya tersebut tidak dapat dipisahkan untuk masing-masing proposal Penelitian dan Pengembangan, pembebanan berdasarkan masing-masing proposal dilakukan secara proporsional berdasarkan waktu pemanfaatan atau penugasan.
Kemudian, Tambahan pengurangan penghasilan bruto atas biaya tidak dapat diberikan dalam hal aktiva yang digunakan yang merupakan bagian dari penanaman modal yang telah mendapatkan fasilitas pengurangan penghasilan neto pasal 31A Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 atau pasal 29A Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019.