Sudah Terbit! Ini Ketentuan PPh atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial

PMK-69/2022
Salinan PMK-69/2022

Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial Pemerintah, pada Bab II PMK tersebut secara sepsifik mengatur mengenai perlakuan PPh atas penghasilan berupa bunga pinjaman dalam penyelenggaraan layanan pinjam meminjam.

Dalam hal layanan pinjam meminjam dilakukan oleh pemberi pinjaman, penerima pinjaman, Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam. Pemberi pinjaman menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman melalui Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam. Penghasilan berupa bunga tersebut merupakan bunga dengan nama dan dalam bentuk apapun atau imbal hasil berdasarkan prinsip syariah.

Bunga pinjaman yang dibayarkan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam kepada pemberi pinjaman ini bukan merupakan biaya dan tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang dari penghasilan bruto dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam.

Penghasilan bunga merupakan penghasilan yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan tahunan pemberi pinjaman. Sesuai Pasal 3 ayat (2) dan (3) PMK-69/2022 Penghasilan bunga yang diterima atau diperoleh pemberi pinjaman juga dikenakan pemotongan dengan tarif yaitu:

  • Dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas bunga, bagi Wajib Pajak Dalam Negeri.
  • Dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atas bunga, bagi Wajib Pajak Luar Negeri.

Yang berhak memotong PPh tersebut merupakan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam ditunjuk dan telah memiliki izin dan/atau terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait