Jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak (WP) Badan adalah paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Bagi WP Badan dengan periode pembukuan Januari-Desember, maka jatuh tempo pelaporan yaitu pada tanggal 30 April. Apabila WP belum siap untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan pada jangka waktu tersebut, maka WP dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak 30 April dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan.
Ketentuan Pemberitahuan Perpanjangan
Pemberitahuan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan wajib ditandatangani oleh WP atau kuasa WP dan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tidak melewati tanggal 30 April dengan dilampiri:
- penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang;
- laporan keuangan sementara; dan
- Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak.
Adapun WP dapat mengisi formulir pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan PPh Badan baik 1771-Y atau 1771-$Y melalui Aplikasi e-SPTy. Unduh aplikasi e-SPTy dengan klik disini
Cara Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan
WP dapat melakukan pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan dengan :
- secara langsung, akan diberikan tanda penerimaan surat
- melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
- cara lain seperti melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat atau e-Filing melalui ASP dengan Bukti Penerimaan Elektronik