Dalam penegakkan hukum pajak, indikasi tindak pidana perpajakan akan diperiksa dan dilakukan penyidikan. Namun, dengan asas ultimum remedium serta sebagai upaya penyelamatan penerimaan negara, atas alasan tertentu penghentian penyidikan pajak dapat dilakukan.
Selain pengungkapan ketidakbenaran, penyidikan pajak dapat dihentikan berdasarkan permohonan Wajib Pajak. Hal tersebut diatur pada Pasal 44B UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Penghentian penyidikan pajak Pasal 44B bisa dilaksanakan bila tersangka pelaku tindak pidana pajak telah membayar kerugian pada pendapatan negara. Jumlah tersebut adalah total pajak yang tidak/kurang dibayar atau yang tidak semestinya dikembalikan dan atau total pajak yang tercantum dalam faktur pajak bukti pemungutan dan pemotongan pajak, serta bukti setoran pajak beserta sanksi administrasi. Sanksi administrasi yang dikenakan adalah sebagai berikut:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2016 mengatur mengenai tata cara permintaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Langkah-langkah yang dilakukan oleh Wajib Pajak untuk penghentian penyidikan pajak adalah sebagai berikut:
Berikut contoh surat permohonan yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak.
Categories:
Tax LearningJadwal Training
11 September 2025
10 September 2025
09 September 2025