Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Siapa saja yang Wajib menggunakan Aplikasi e-SPT PPh 21/26

Dokumen Istimewa

Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak. Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER – 14/PJ/2013, SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau 26 yang dilaporkan oleh pemotong pajak dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau e-SPT yang disampaikan dalam media elektronik.

E-SPT merupakan data SPT Wajib Pajak dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. E-SPT beserta lampiran-lampirannya dilaporkan dengan menggunakan media elektronik (CD, disket, flash disk dan lain-lain) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Wajib Pajak terdaftar. Dengan menggunakan aplikasi e-SPT Wajib Pajak dapat merekam, memelihara, dan men-generate data elektronik SPT serta mencetak SPT beserta lampirannya.

Kewajiban menggunakan Aplikasi e-SPT PPh 21/26

Dengan diterbitkannya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER – 14/PJ/2013 pada tanggal 18 April 2013, maka mulai 1 Januari 2014 e-SPT PPh 21/26 wajib digunakan oleh pemotong pajak yang :

  • Melakukan pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai tetap dan penerima pensiun atau THT/JHT berkala dan/atau PNS, anggota TNI/POLRI, pejabat negara dan pensiunannya yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) orang dalam 1 (satu) masa pajak.
  • Melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak.
  • Melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Final) dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau melakukan penyetoran pajak dengan SSP dan/atau bukti Pbk yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak.

Keterangan Tertentu

Dengan kebijakan tersebut maka Wajib Pajak yang telah terdaftar dalam KPP Pratama dengan kriteria sebagaimana dimaksud di atas, mulai Januari tahun 2014 wajib menggunakan e-SPT sebagai sarana pelaporan PPh Pasal 21/26. Wajib Pajak atau pemotong yang telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dalam bentuk e-SPT tidak diperbolehkan lagi menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk formulir kertas (hard copy) untuk masa-masa pajak berikutnya, sebagai contoh:

Pada awal tahun 2015, PT Ortax Indonesia memiliki jumlah karyawan sebanyak 25 pegawai tetap dan 5 karyawan yang berstatus non pegawai tetap. Sehingga pada awal tahun 2015, PT Ortax Indonesia yang merupakan pemotong PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 wajib menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk e-SPT ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PT Ortax Indonesia terdaftar.

Namun pada bulan Mei 2015, jumlah karyawan PT Ortax Indonesia berkurang menjadi 16 pegawai tetap dan 2 karyawan yang berstatus selain pegawai tetap. Dalam hal ini walaupun jumlah karyawan PT Ortax Indonesia tidak lebih dari 20 orang pada bulan Mei 2015, maka PT Ortax Indonesia yang telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk e-SPT tidak diperbolehkan lagi menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk formulir kertas (hard copy) secara manual.