Siap-Siap Tax Amnesty Jilid II

Pada tanggal 7 Oktober 2021, Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi UU. UU tersebut mengatur berbagai substansi seperti perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU PPN, UU PPh, hingga pengenalan Pajak Karbon. Salah satu pembahasan yang kini menjadi topik perbincangan adalah Program Pengungkapan Sukarela oleh Wajib Pajak atau Tax Amnesty Jilid II.
 
Sebelumnya, pada tahun 2016 – 2017, telah dilaksanakan Tax Amnesty Jilid I. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, terdapat 956.793 Wajib Pajak yang mengikuti program tersebut. Nilai harta yang diungkap adalah Rp4854,63 Triliun, sedangkan nilai aset yang direpatriasi (dialihkan ke dalam negeri) adalah Rp147 Triliun. Dalam program tersebut, pemerintah menerima uang tebusan sebesar Rp114,02 Triliun.
 
Pada Program Pengungkapan Sukarela atau Tax Amnesty Jilid II, terdapat dua kebijakan yang akan diterapkan. Kebijakan pertama, program diikuti oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang telah mengikuti Tax Amnesty Jilid I, namun belum mengungkapkan seluruh harta diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015. Kebijakan kedua, program diikuti oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh sejak 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2020.

Tarif PPh Final yang berlaku adalah sebagai berikut.
  Tarif
(Harta Diperoleh 1 Januari 1985 – 31 Desember 2015)
Tarif**
(Harta Diperoleh 1 Januari 2016 – 31 Desember 2020)
Harta Dalam Negeri, Diinvestasikan di Sektor Tertentu*6%12%
Harta Dalam Negeri, Tidak Diinvestasikan di Sektor Tertentu8%14%
Harta Luar Negeri, Dialihkan, Diinvestasikan di Sektor Tertentu6%12%
Harta Luar Negeri, Dialihkan, Tidak Diinvestasikan di Sektor Tertentu8%14%
Harta Luar Negeri, Tidak dialihkan11%18%

*Sektor pengolahan SDA, energi terbarukan, dan/atau Surat Berharga Negara
**Khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Masa pengungkapan harta dimulai pada 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022. Bagi yang akan melakukan repatriasi, batas akhir pengalihan harta ke Indonesia paling lambat pada tanggal 30 September 2022. Bagi peserta yang akan menginvestasikan harta ke sektor pengolahan SDA, energi terbarukan, dan/atau SBN, wajib dilakukan paling lambat tanggal 30 September 2023.
 

Categories: Infografis

Artikel Terkait