Kategori Forum : Tax Amnesty
Link : http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=66782
Pencetus : dianarahmasari
Dear master2 ortax,
Mau tanya, kantor saya memiliki cabang, tapi kebetulan 1 wilayah KPP dengan kantor pusatnya, nah itu haruskah PKP dua2nya atau cukup salah satu?
Klo pusat sudah PKP rekan, omset diatas 4,8
Mohon bantuannya ya
Tanggapan Member Ortax :
bimoaryan
saya pernah baca di aturan katanya cukup 1 rekan, tapi lupa aturannya, mungkin bawah ane tau 😀
almirasabrina
harusnya sih duaduanya rekan
sayyouneedme
bila terdapat penyerahan BKP/JKP sebaiknya PKP rekan, karena akan terutang PPN atas penyerahan tsb
Tanggapan Tim Redaksi Ortax
1. | Berdasarkan Point 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 20/PJ.54/1995:
|