Sharing Forum : PPh 21 Tenaga Ahli atas Karyawan Tetap

tenaga ahliSharing Forum : PPh 21 Tenaga Ahli atas Karyawan Tetap
Kategori Forum :  PPh Pasal 21
Link : https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=66230
Pencetus : Alfiana kamilah

Pertanyaan :

Selamat sore. saya mau bertanya. bagaimana perhitungan untuk pph pasal 21 atas tenaga ahli marketing ya? karena kebetulan marketing tersebut juga sudah jadi karyawan tetap di perusahaan apa kah bisa di bilang bonus atau apa? tolong di jawab ya
terimakasih

Tanggapan Member Ortax :

Prawoto

insentif penjualan bisa masuk penghasilan teratur
bonus masuknya penghasian tidak teratur

big.small
apakah di bagian/divisi yg sama mis bagian marketing atau rangkap jabatan ini rekan?

rangga85
tarifnya 50% x Penghasilan Bruto yg Diterima x tarif Pasal 17 UU PPh

Tanggapan Tim Redaksi Ortax :

1. Pedoman teknis penghitungan PPh Pasal 21 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016.  Berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu:
 *Pegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.
 *Tenaga ahli termasuk dalam pengertian penerima penghasilan Bukan Pegawai yaitu orang pribadi selain Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan. Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.

  
Berdasarkan kedua poin diatas, maka untuk tenaga ahli yang dimaksud dalam penghitungan PPh Pasal 21 hanya sebatas tenaga ahli yang disebutkan dalam Pasal 3 huruf c pada PER-16/PJ/2016. Dengan demikian, Marketing tidak termasuk dalam pengertian tenaga ahli melainkan Pegawai Tetap dalam kasus ini.

2. Penghasilan yang diterima Pegawai Tetap dibagi menjadi 2 (dua) yaitu penghasilan yang bersifat teratur dan penghasilan yang bersifat tidak teratur.
 a. Dalam Pasal 1 angka 15 disebutkan bahwa Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Teratur adalah penghasilan bagi Pegawai Tetap berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur.
 b.Sedangkan dalam Pasal 1 angka 16 disebutkan Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Tidak Teratur adalah penghasilan bagi Pegawai Tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya, antara lain berupa bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun.

Berdasarkan kasus diatas, atas penghasilan yang diterima oleh Marketing  yang merupakan Pegawai Tetap dapat dikategorikan sebagai penghasilan teratur dan/atau penghasilan tidak teratur dengan memperhatikan beberapa hal sebagaimana disebutkan pada huruf a dan b di atas.

 
 
DISCLAIMER
Informasi yang terdapat dalam kutipan forum yang disiapkan oleh Tim Redaksi Ortax adalah bukan merupakan saran atau nasihat terkait konsultasi perpajakan atau konsultasi apa pun dan hanya dapat digunakan untuk tujuan informasi.
Ortax tidak bertanggungjawab atas kesalahan dan keterlambatan dalam memperbaharui informasi, serta kerugian yang dapat timbul akibat penggunaan data dan/atau informasi yang terdapat dalam kutipan forum. 
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait