Link : https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=78796
Pencetus : iwanprasetyo
Tanggal Forum : 2 Maret 2019
Pertanyaan :
Salam sejahtera Bapak/Ibu.
Tanggapan Member Ortax :
almirasabrina
biasanya di slip ada jenis potongan pajak apa.
S@NT@ CL@USE
tergantung bayarnya harian atau borongan?? kalau harian maka PTKP hariannya 450ribu.. kalau penghasilannya di bawah 450ribu per hari, maka tidak terutang PPh
ivander
perlu di define dulu sebenernya pemberian upahnya harian atau satuan (tergantung per pelipatan surat suara yang dihasilkan).
agathason
rekan statusnya sbg PNS bukan?? kalau PNS bisa jadi memang dipotong pajak sih..
Tanggapan Tim Redaksi Ortax :
1. | Berdasarkan Pasal 1 dan 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 102/PMK.010/2016 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan, sebagai berikut: Pasal 1 “Batas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sampai dengan jumlah Rp 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sehari tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan.” Pasal 2 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku dalam hal:
| ||||||||||||||||
2. | Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) dan (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 16/PJ/2016 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, sebagai berikut:
| ||||||||||||||||
3. | Berdasarkan poin 1 dan 2 di atas maka atas pertanyaan terkait pemotongan pajak atas upah pelipatan surat suara, penjelasannya adalah sebagai berikut:
| ||||||||||||||||
Contoh Perhitungan Berikut merupakan contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima/diperoleh pegawai tidak tetap berupa upah harian, upah satuan, dan upah borongan. Upah Harian
Sampai dengan hari ke-28, karena jumlah kumulatif upah yang diterima belum melebihi Rp4.500.000,00 maka tidak ada PPh Pasal 21 yang dipotong. Upah Satuan Penghitungan PPh Pasal 21 : Upah di atas Rp450.000,00 sehari Upah seminggu terutang pajak PPh Pasal 21 Upah Borongan
PPh Pasal 21 = 5% x Rp600.000,00 = Rp30.000,00 DISCLAIMERInformasi yang terdapat dalam kutipan forum yang disiapkan oleh Tim Redaksi Ortax adalah bukan merupakan saran atau nasihat terkait konsultasi perpajakan atau konsultasi apa pun dan hanya dapat digunakan untuk tujuan informasi. Ortax tidak bertanggungjawab atas kesalahan dan keterlambatan dalam memperbaharui informasi, serta kerugian yang dapat timbul akibat penggunaan data dan/atau informasi yang terdapat dalam kutipan forum. |