Potongan Pajak Upah Pelipatan Surat Suara

190319Potongan Pajak Upah Pelipatan Surat Suara
Kategori Forum : PPh Pasal 21
Link :  https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=78796
Pencetus : iwanprasetyo
Tanggal Forum : 2 Maret 2019

Pertanyaan :
Salam sejahtera Bapak/Ibu.

Saya pegawai pada KPU Kab/Kota. Pada saat ini sedang dilaksanakan kegiatan pelipatan kertas surat suara. Yang ingin saya tanyakan, berapa potongan pajak untuk pelipat surat suara, dengan ilustrasi perkiraan penghasilan per kepala sebesar Rp75.000,- s/d Rp100.000,- per hari, dan apa dasar pengenaan pajaknya serta pengalian pajaknya, jika dikalikan harga per lembar surat suara adalah sebesar Rp75,-

Tanggapan Member Ortax :

almirasabrina
biasanya di slip ada jenis potongan pajak apa.

S@NT@ CL@USE
tergantung bayarnya harian atau borongan?? kalau harian maka PTKP hariannya 450ribu.. kalau penghasilannya di bawah 450ribu per hari, maka tidak terutang PPh

ivander
perlu di define dulu sebenernya pemberian upahnya harian atau satuan (tergantung per pelipatan surat suara yang dihasilkan).

agathason
rekan statusnya sbg PNS bukan?? kalau PNS bisa jadi memang dipotong pajak sih..

Tanggapan Tim Redaksi Ortax :

1. Berdasarkan Pasal 1 dan 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 102/PMK.010/2016 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan, sebagai berikut:

Pasal 1

“Batas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sampai dengan jumlah Rp 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sehari tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan.”

Pasal 2

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku dalam hal:

  1. penghasilan bruto dimaksud jumlahnya melebihi Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) sebulan; atau
  2. penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan.
2. Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) dan (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 16/PJ/2016 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, sebagai berikut:

(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian, sepanjang penghasilan tidak dibayarkan secara bulanan, tarif lapisan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas:

  1. jumlah penghasilan bruto sehari yang melebihi Rp 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah); atau
  2. jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP yang sebenarnya, dalam hal jumlah penghasilan kumulatif dalam 1 (satu) bulan kalender telah melebihi Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah).
(2)Dalam hal jumlah penghasilan kumulatif dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp 10.200.000,00 (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah), PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah Penghasilan Kena Pajak yang disetahunkan.
     
3.Berdasarkan poin 1 dan 2 di atas maka atas pertanyaan terkait pemotongan pajak atas upah pelipatan surat suara, penjelasannya adalah sebagai berikut:

  1. Penghitungan PPh Pasal 21 atas upah yang diterima/diperoleh Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas dibagi menjadi 2 hal tergantung cara pembayarannya yaitu upah yang dibayarkan bulanan dan upah yang dibayarkan selain bulanan yaitu upah harian/mingguan/satuan/borongan.
  2. Untuk upah yang dibayarkan bulanan, PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) PPh atas jumlah upah bruto yang disetahunkan setelah dikurangi PTKP, dan PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar PPh Pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12.
  3. Upah harian/mingguan/satuan/borongan, PPh 21 dihitung berdasarkan rata-rata penghasilan sehari adalah rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan. Kemudian atas rata-rata penghasilan sehari, PPh Pasal 21 dihitung dengan formulasi sebagai berikut:
    Penghasilan SehariPenghasilan Kumulatif SebulanTarif dan DPP
    < Rp450.000< Rp4.500.000Tidak dilakukan pemotongan PPh 21
    > Rp450.000< Rp4.500.0005% x (Upah – Rp450.000)
    > Rp450.000
    < Rp450.000
    > Rp4.500.0005% x (Upah – PTKP/360)
    > Rp450.000
    < Rp450.000
    > Rp10.200.000Tarif Pasal 17 x
    Jumlah Penghasilan Kena Pajak yang disetahunkan
 Contoh Perhitungan
Berikut merupakan contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima/diperoleh pegawai tidak tetap berupa upah harian, upah satuan, dan upah borongan.

Upah Harian
Indro Saputro dengan status belum menikah dan tidak ber-NPWP pada bulan Februari 2019 bekerja sebagai pelipat suara pada KPUD Banyuwangi. Ia bekerja selama 28 hari dan menerima upah harian sebesar Rp100.000,00.

Upah sehari  Rp    100.000,00
Batas upah harian tidak dilakukan pemotongan PPhRp    450.000,00
Penghasilan Kena Pajak Sehari   Rp               0,00

Sampai dengan hari ke-28, karena jumlah kumulatif upah yang diterima belum melebihi Rp4.500.000,00 maka tidak ada PPh Pasal 21 yang dipotong.

Upah Satuan
Siti Katalis (belum menikah dan ber-NPWP) adalah seorang karyawan yang bekerja sebagai pelipat surat suara pada KPUD Solo. Upah yang dibayar berdasarkan atas jumlah unit/satuan yang diselesaikan yaitu Rp75,00 per kertas surat suara dan dibayarkan tiap minggu. Dalam waktu 1 minggu (6 hari kerja) dihasilkan sebanyak 50.000 kertas surat suara dengan upah Rp3.750.000,00

Penghitungan PPh Pasal 21 :
Upah sehari adalah
Rp3.750.000,00 : 6 = Rp 625.000,00

Upah di atas Rp450.000,00 sehari
Rp625.000,00 – Rp450.000,00 = Rp175.000,00

Upah seminggu terutang pajak
6 x Rp175.000,00 = Rp1.050.000,00

PPh Pasal 21
5% x Rp1.050.000,00= Rp52.500,00 (Mingguan)

Upah Borongan
Ikhwanubbin (ber-NPWP) ditugaskan oleh KPUD Lampung untuk mengerjakan pelipatan surat suara dengan upah borongan sebesar Rp1.950.000,00. Pekerjaan tersebut diselesaikan oleh Ikhwanubbin dalam 3 hari.

Upah borongan sehari: Rp1.950.000,00 : 3 = Rp    650.000,00
Upah sehari di atas Rp450.000,00 
Rp650.000,00 – Rp450.000,00Rp    200.000,00
Upah borongan terutang pajak: 
3 x Rp200.000,00  Rp    600.000,00

PPh Pasal 21 = 5% x Rp600.000,00 = Rp30.000,00

DISCLAIMER
Informasi yang terdapat dalam kutipan forum yang disiapkan oleh Tim Redaksi Ortax adalah bukan merupakan saran atau nasihat terkait konsultasi perpajakan atau konsultasi apa pun dan hanya dapat digunakan untuk tujuan informasi. Ortax tidak bertanggungjawab atas kesalahan dan keterlambatan dalam memperbaharui informasi, serta kerugian yang dapat timbul akibat penggunaan data dan/atau informasi yang terdapat dalam kutipan forum.
Categories: Studi Kasus

Artikel Terkait