Kategori Forum : Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Menu : Kutipan Forum
Link : https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=62595
Pencetus : dionhsb
Tanggal Forum : 08 Juni 2016
Pertanyaan :
rekan rekan saya ingin bertanya kalau menghitung PPN terhadap impor yang dikenai PPh pasal 22 juga maka perhitungannya
PPN=10% X (Nilai impor + bea masuk + bea masuk tambahan*jika ada + pph pasal 22) atau hanya
PPN =10% X (Nilai impor + bea masuk + bea masuk tambahan*jika ada)
Tanggapan Member Ortax :
big.small
menurut saya ini rekan
PPN =10% X (Nilai impor + bea masuk + bea masuk tambahan*jika ada)
Dasar hukumnya di UU PPN No 42/2009 Pasal 1 mengenai Nilai Impor.
Tanggapan Tim Redaksi Ortax :
1. | Berdasarkan Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 disebutkan bahwa: | |
“Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak yang meliputi Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain.”
| ||
Untuk jelasnya diberikan contoh cara penghitungan sebagai berikut. Seseorang mengimpor Barang Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dengan Nilai Impor Rp15.000.000,00. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai = 10% x Rp15.000.000,00 = Rp1.500.000,00 | ||
2. | Berdasarkan Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, disebutkan bahwa : “Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut menurut Undang-Undang ini.” | |
3. | Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2016 disebutkan bahwa : “Nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan Bea Masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang impor.” | |
4. | Berdasarkan poin 1, 2, dan 3 di atas dapat simpulkan bahwa: | |
a. | Dasar Pengenaan Pajak atas PPN atas Impor adalah Nilai Impor. | |
b. | Nilai impor terdiri dari Nilai Berupa Uang atau Cost Insurance Freight (CIF) ditambah Bea Masuk (BM) dan Pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan pertauran peundang-undangan kepabeanan di bidang impor. | |
c. | PPh Pasal 22 bukan merupakan pengertian Nilai Impor yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak PPN atas Impor. |