Kategori Forum : PPh 21
Menu : Kutipan Forum
Link : http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=62553
Pencetus : rendysec
Tanggal Forum : 24 Juni 2016
Pertanyaan :
Apa sih maksud "Akumulasi Penghasilan Kena Pajak"?
wrmhswr
Maksudnya adalah, dalam menghitung PPh yang dibayarkan saat ini, harus diketahui dulu jumlah akumulasi Penghasilan Kena Pajak sebelumnya, untuk menentukan tarif yang akan digunakan saat ini…
tukanginsinyur
Buat menentukan di lapisan tarif progresif yang mana
Tanggapan Tim Redaksi Ortax :
1. | Definisi Penghasilan Kena Pajak dalam konteks penghitungan PPh Pasal 21 disebutkan pada Pasal 9 ayat 1 huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 bahwa: “ Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut: | ||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||
Kemudian, ditegaskan kembali di Pasal 10 ayat 2 bahwa: | |||||||||||||||||||||||||||||
“Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a adalah sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||
Berdasarkan ketentuan di atas bahwa Penghasilan Kena Pajak merupakan salah satu dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21, yang besarannya diperoleh dengan menggunakan PTKP sebagai pengurang. | |||||||||||||||||||||||||||||
2. | Akumulasi Penghasilan Kena Pajak atau disebut juga Jumlah Kumulatif Penghasilan Kena Pajak digunakan sebagai dasar untuk menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dalam rangka menghitung PPh Pasal 21 bagi Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c PER-32/PJ/2015 dan bagi Pegawai Tidak Tetap. Bagi Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c PER-32/PJ/2015, jumlah Kumulatif Penghasilan Kena Pajak didapatkan dari tahun kalender yang bersangkutan. Sedangkan, bagi Pegawai Tidak Tetap, jumlah upah kumulatif yang maksud diterima atau diperoleh dalam bulan kalender yang bersangkutan. | ||||||||||||||||||||||||||||
3. | Contoh Studi Kasus untuk perhitungan PPh Pasal 21 bagi Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c PER-32/PJ/2015 yaitu atas komisi yang dibayarkan kepada petugas dinas luar asuransi (bukan sebagai pegawai perusahaan asuransi). Nurlita Mahmudi adalah petugas dinas luar asuransi dari PT. Pure Life. Suami Nurlita Mahmudi telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan mempunyai NPWP yang sedang bekerja pada PT. Kersamanah. Nurlita Mahmudi telah menyampaikan fotokopi kartu NPWP suami, fotokopi surat nikah dan fotokopi kartu keluarga kepada pemotong pajak. Nurlita Mahmudi hanya memperoleh penghasilan dari kegiatannya sebagai petugas dinas luar asuransi, dan telah menyampaikan surat pernyataan yang menerangkan hal tersebut kepada PT. Pure Life. Pada tahun 2016, penghasilan yang diterima oleh Nurlita Mahmudi sebagai petugas dinas luar asuransi dari PT. Pure Life adalah sebagai berikut:
|
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Januari sampai dengan Desember 2016 adalah: