
Pemerintah telah merilis peraturan terbaru mengenai pemberian insentif pajak dalam bentuk diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah baru mulai 1 Maret 2021 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2021. Insentif yang diberikan berlaku selama 6 (enam) bulan, terhitung dari 1 Maret 2021 hingga 31 Agustus 2021. Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan akan meningkatkan daya beli masyarakat serta mendorong penjualan pasokan rumah yang telah dibangun selama 2020-2021 yang belum terjual.
| 1. | PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun ditanggung oleh Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2021. PPN terutang yang ditanggung Pemerintah merupakan penyerahan yang terjadi pada saat:
| ||||||
| 2. | Adapun Rumah tapak dan unit hunian rumah susun harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
| ||||||
| 3. | Jika rumah tapak dan unit hunian rumah susun telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan kepada penjual sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, maka dapat diberikan PPN ditanggung pemerintah dengan ketentuan:
| ||||||
| 4. | PPN ditanggung Pemerintah yang disebutkan pada butir 2 dan 3 dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) unit hunian rumah susun. | ||||||
| 5. | PPN ditanggung Pemerintah diberikan untuk penyerahan yang dilakukan pada Masa Pajak Maret 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021. Diskon insentif PPN yang diberikan sebesar:
| ||||||
| 6. | Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak dan/atau unit hunian rumah susun wajib membuat:
| ||||||
| 7. | PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan/atau unit hunian rumah susun tidak ditanggung Pemerintah dalam hal atas penyerahannya:
| ||||||
| 8. | Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menagih PPN yang terutang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, jika diperoleh data atau informasi yang menunjukkan:
|
