Kini sebelum datang ke kantor pajak harus melakukan pengambilan tiket antrean secara online melalui website kunjung.pajak.go.id. Hal tersebut dilakukan agar tidak menimbulkan kerumunan dan juga sebagai upaya pencegahan potensi penularan terhadap Covid-19.
Sebelum ke Kantor Pajak Ambil Tiket Antrean Secara Online
bacaan 2 Menit
Categories: Tax Alert
- Tagged: Layanan DJP
Artikel Terkait
Terapkan MFA untuk Login Akun, DJP Imbau WP Waspada
Redaksi Ortax
3 December 2024
Catat! e-Faktur Web Alami Downtime Minggu Besok
Redaksi Ortax
20 September 2024
Ini Cara Atasi Error IO Exception pada e-Bupot Unifikasi
Redaksi Ortax
17 September 2024
Apa Saja Fitur Layanan Rumah Konfirmasi Dokumen?
Redaksi Ortax
28 August 2024
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA