Restitusi Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemegang Paspor Luar Negeri

Restitusi PPNPendahuluan
Dalam rangka menarik Orang Pribadi pemegang paspor Luar Negeri untuk berkunjung ke Indonesia, kepada Orang Pribadi tersebut diberikan Insentif Perpajakan. Insentif tersebut berupa pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang sudah dibayar atas pembelian barang bawaan.

Barang Bawaan adalah Barang Kena Pajak (BKP) yang dibeli oleh Orang Pribadi dari Toko Retail dan dibawa keluar Daerah Pabean oleh yang bersangkutan dengan menggunakan moda transportasi pesawat udara, melalui bandar udara. Sedangkan yang dimaksud dengan Toko Retail adalah toko yang menjual BKP di dalam Daerah Pabean dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.

Persyaratan PPN dan/atau PPnBM
PPN dan PPnBM yang sudah dibayar atas pembelian BKP yang dibawa ke luar Daerah Pabean oleh Orang Pribadi pemegang paspor Luar Negeri dapat diminta kembali, sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Bukan Warga Negara Indonesia atau Permanent Resident of Indonesia yang tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 2 (dua) bulan sejak tanggal kedatangannya; dan/atau bukan kru dari maskapai penerbangan.
  2. Nilai PPN paling sedikit Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
  3. Pembelian BKP dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan keluar daerah pabean
  4. Tercantum dalam 1 (satu) Faktur Pajak khusus (Faktur Pajak yang dilampiri dengan cash register/ struk pembayaran/ invoice sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan, yang diterbitkan oleh toko retail atas pembelian barang bawaan yang PPN nya akan diminta kembali oleh orang pribadi) dari 1 (satu) toko retail pada 1 (satu) tanggal yang sama.

PPN atas perolehan Barang Bawaan yang tidak dapat diminta kembali adalah PPN atas perolehan:

  1. makanan, minuman, produk-produk tembakau;
  2. senjata api dan bahan peledak; dan
  3. barang yang dilarang dibawa ke dalam pesawat.

Mekanisme Restitusi
Permintaan pengembalian PPN atas pembelian Barang Bawaan dilakukan oleh Orang Pribadi dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada Toko Retail dan menunjukkan paspor luar negeri yang dipegangnya. PKP Toko Retail yang menyerahkan Barang Bawaan harus menerbitkan Faktur Pajak Khusus untuk Orang Pribadi yang dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut:

  1. Lembar kesatu, untuk Orang Pribadi;
  2. Lembar kedua, untuk Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara melalui Orang Pribadi;
  3. Lembar ketiga, untuk arsip PKP Toko Retail melalui Toko Retail.

Faktur Pajak Khusus atas pembelian Barang Bawaan harus memenuhi ketentuan UU PPN, dengan ketentuan pengisian sebagai berikut:

  1. Pada kolom "Nomor Pokok Wajib Pajak" diisi dengan nomor paspor Orang Pribadi sesuai yang tercantum dalam paspornya;
  2. Pada kolom "alamat pembeli" diisi dengan alamat lengkap sesuai yang tercantum dalam paspornya.

Faktur Pajak Khusus dapat berfungsi sebagai surat permohonan pengembalian PPN dengan membubuhi tanda pada kolom permohonan pengembalian PPN yang dibubuhi tanda tangan Orang Pribadi, dan kasir Toko Retail yang diberi stempel Toko Retail. PKP Toko Retail menyampaikan SPT Masa PPN atas seluruh penyerahan BKP yang dilakukannya, termasuk penyerahan Barang Bawaan kepada Orang Pribadi.

Permintaan kembali PPN dilakukan pada saat Orang Pribadi meninggalkan Indonesia melalui bandar udara. Bandar udara yang memberikan pelayanan permintaan kembali PPN barang bawaan orang pribadi pemegang paspor luar negeri adalah  bandar udara Soekarno-Hatta, Jakarta dan bandar udara Ngurah Rai Denpasar. Orang Pribadi menyampaikan Faktur Pajak Khusus kepada DJP melalui Unit Pelaksana Restitusi PPN Bandar Udara, dengan menunjukkan:

  • Dokumen pendukung yang meliputi:

            a.    Paspor Luar Negeri; dan
            b.    Tiket atau pas naik pesawat untuk keberangkatan Orang Pribadi ke luar Daerah Pabean;

  •  Barang Bawaan yang PPN atas perolehannya dimintakan kembali.

Cara Pembayaran Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai Orang Pribadi
Pembayaran pengembalian PPN Orang Pribadi dilakukan secara langsung melalui penerbitan SPMKP ke rekening Orang Pribadi. Pengecualian dari ketentuan pembayaran tersebut dapat diberikan untuk pembayaran pengembalian PPN Orang Pribadi yang nilai pembayarannya paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Pembayaran pengembalian PPN dapat dilakukan secara tunai dalam mata uang Rupiah.

Pengujian Permintaan Pengembalian
Direktur Jenderal Pajak melakukan pencocokan jenis dan jumlah Barang Bawaan dengan Faktur Pajak Khusus. Pencocokan jenis dan jumlah Barang Bawaan dengan Faktur Pajak Khusus dilaksanakan oleh petugas Konter Pemeriksaan Barang Bawaan. Apabila hasil pencocokan menunjukkan kesesuaian seluruhnya atau sebagian dan permohonan Orang Pribadi disetujui seluruhnya atau sebagian, petugas Konter Pemeriksaan Barang Bawaan memberikan tanda endorsement pada Faktur Pajak Khusus menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan 76/PMK.03/2010.

Permintaan kembali PPN atas Barang Bawaan ditolak dalam hal :

  1. PPN yang dimintakan pengembalian adalah atas perolehan Barang Bawaan makanan, minuman, produk-produk tembakau, senjata api dan bahan peledak, barang yang dilarang dibawa ke dalam pesawat.
  2. PPN yang dimintakan pengembalian tidak memenuhi syarat Pasal 6 PMK Nomor 76/PMK.03/2010.
  3. Orang Pribadi yang meminta pengembalian tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) PMK Nomor 76/PMK.03/2010.

Dalam hal permohonan Orang Pribadi ditolak, Petugas Konter Pemeriksaan Barang Bawaan memberikan tanda penolakan pada Faktur Pajak Khusus menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan 76/PMK.03/2010, dan mengembalikan Faktur Pajak Khusus tersebut kepada Orang Pribadi.

Berdasarkan permohonan Orang Pribadi pemegang paspor Luar Negeri , Unit Pelaksana Restitusi PPN Bandar Udara memproses pengembalian kelebihan pembayaran PPN. Apabila PPN yang disetujui untuk dikembalikan paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), Petugas Konter Pemeriksaan Barang Bawaan melakukan hal-hal sebagai berikut:

  • Menerbitkan Nota Persetujuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran PPN menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV PMK Nomor 76/PMK.03/2010, yang dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan peruntukan sebagai berikut:

               a.    lembar kesatu untuk KPP;
               b.    lembar kedua untuk Orang Pribadi;
               c.    lembar ketiga untuk arsip Unit Pelaksana Restitusi PPN Bandar Udara;

  • Menyerahkan Faktur Pajak Khusus yang telah di endorse dan Nota Persetujuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran PPN ke Konter Pembayaran.

Berdasarkan Nota Persetujuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran PPN, Konter Pembayaran melakukan pembayaran secara tunai dengan mata uang Rupiah. Apabila PPN yang disetujui untuk dikembalikan melebihi Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), Petugas Konter Pemeriksaan Barang Bawaan melakukan hal-hal sebagai berikut:

  • Meminta kepada Orang Pribadi nomor rekening, nama bank tujuan transfer dan mata uang yang dikehendaki untuk dicantumkan pada Nota Persetujuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai;
  • Menerbitkan Nota Persetujuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran PPN, yang dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut:

               a.    lembar kesatu untuk KPP;
               b.    lembar kedua untuk Orang Pribadi;
               c.    lembar ketiga untuk arsip Unit Pelaksana Restitusi PPN Bandar Udara;

  • Mengirimkan berkas permohonan pengembalian yang terdiri dari Faktur Pajak Khusus yang telah di-endorse dan Nota Persetujuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran PPN ke KPP paling lambat hari kerja berikutnya.

Penutup
Penyelesaian pengembalian PPN harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan. Apabila PPN yang disetujui untuk dikembalikan melebihi Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan Orang Pribadi :

  1. Tidak dapat menyampaikan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf a PMK Nomor 76/PMK.03/2010 ; atau
  2. Menghendaki pengembalian secara tunai dalam mata uang rupiah, maka Konter Pembayaran membayar pengembalian PPN sebesar Rp5.000.000,00  (lima juta rupiah) secara tunai dalam mata uang Rupiah.

Atas selisih lebih PPN yang disetujui untuk dikembalikan dengan PPN yang dibayarkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), tidak dikembalikan kepada Orang Pribadi.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
  3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri
  4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/KMK.03/2010 tentang Penetapan Bandar Udara Yang Memberikan Pelayanan Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri
  5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 100/PMK.03/2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait