Rencana pemerintah memisahkan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dari Kementerian Keuangan menjadi isu yang hangat dibicarakan masyarakat. Pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) menjadi upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dengan meningkatkan rasio pajak. Diskusi yang berkembang di masyarakat banyak berfokus pada bagaimana dampak BPN pada penerimaan negara. Di sisi lain, hal yang penting diperhatikan adalah bagaimana perlindungan hak-hak wajib pajak, selaku stakeholder utama, saat didirikannya BPN nanti.
Mendiskusikan hal tersebut, Seminar Nasional Taxplore 2024 bertajuk “Pembentukan Badan Penerimaan Negara: Mampukah Mendukung Penegakan Hak-hak Wajib Pajak?” yang digelar Departemen Ilmu Administrasi Fiskal FIA UI menghadirkan narasumber yang memberikan pandangannya terhadap perlindungan hak wajib pajak ketika BPN dibentuk. Dalam diskusi ini hadir tiga narasumber yaitu Darussalam (Founder of DDTC), Anggawira (Sekjen BPP HIPMI), dan Ning Rahayau (Akademisi FIA UI). Narasumber menyampaikan beberapa hal yang dapat dilakukan untuk menjaga hak-hak wajib pajak, antara lain desain organisasi, membentuk lembaga pengawasan independen, kebijakan yang sinkron dan berimbang, serta merumuskan proses penyelesaian sengketa yang berkeadilan.
Membentuk Organisasi yang Baik dan Kepemimpinan Kolektif
Dalam membentuk organisasi pajak yang baik, dua prinsip yang ditekankan oleh Ning Rahayu yaitu komitmen pelayanan publik dan partisipasi masyarakat. “Ini yang paling digaungkan. Bagaimana komitmennya pada pelayanan publik, dalam hal ini stakeholder utama wajib pajak,” ujarnya. Sementara itu, partisipasi masyarakat dalam setiap kebijakan juga sangat penting. Hal ini guna membuat kebijakan yang tepat ketika diimplementasikan. Ia berharap BPN nantinya dapat memperhatikan prinsip-prinsip tersebut.
Sementara itu, menurut Darussalam, salah satu tantangan yang muncul dengan didirikannya badan penerimaan negara adalah kekuasaan yang semakin kuat. “Ketika lembaga ini jadi powerful, bagaimana mem-balancing-kan?,” ujarnya.
Ia menyebutkan, untuk menjaga keseimbangan kekuasaan tersebut, banyak negara menerapkan sistem pimpinan secara kolektif. Menurutnya perlu ada wakil dari asosiasi pengusaha, wakil dari akademisi, konsultan pajak, serta wakil dari pemerintah.
Lembaga Pengawasan yang Independen
Menurut Darussalam, perlu ada lembaga pendukung lainnya untuk melindungi hak-hak wajib pajak ketika BPN berperan sebagai pihak yang melaksanakan pemungutan pajak, antara lain lembaga pengawasan yang menjamin atau melindungi hak-hak wajib pajak dalam setiap keputusan atau kebijakan BPN. “Sampai hari ini, secara formal legalitas, struktur kelembagaan yang mewakili wajib pajak itu belum ada di Indonesia. Makanya nanti kita dorong komite pengawas perpajakan sebagai lembaga yang independen,” jelas Darussalam.
Senada dengan pernyataan tersebut, menurut Anggawira, komite pengawas berperan penting dalam mengawasi BPN untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dan memastikan perlindungan hak wajib pajak melalui mekanisme kontrol yang kuat. “Penguatan regulasi penting agar fungsi pengawasan berjalan efektif dan independen,” tambahnya.
Kebijakan yang Sinkron dan Berimbang
Anggawira menjelaskan, BPN dan Kementerian Keuangan harus saling berkoordinasi. Hal ini untuk menjaga sinkronisasi antara kebijakan fiskal yang disusun oleh Kementerian Keuangan dan bagaimana implementasi kebijakan dilaksanakan oleh BPN. ”Ketiadaan koordinasi yang efektif dapat menimbulkan ketidakpastian dalam penerapan kebijakan dan penyelesaian sengketa perpajakan,” ungkapnya.
Hal tersebut juga dijelaskan oleh Darussalam. Ia menjelaskan bahwa harus lembaga yang berwenang menyusun kebijakan pajak, sehingga kebijakan yang disusun berimbang dan tidak semata-mata berfokus pada penerimaan. “Kalau memang BPN, harus ada lembaga yang memang diberikan kewenangan mutlak untuk mutlak penuh membuat aturan. Yang mana aturan tersebut dieksekusi oleh lembaga administrasi yang kita sebut BPN tadi,” jelasnya.
Penyelesaian Sengketa yang Berkeadilan
Tak dipungkiri, dalam pelaksanaan pemungutan pajak selalu ada kemungkinan sengketa antara lembaga yang memungut pajak dengan wajib pajak. Menurut Darussalam, lembaga yang berperan dalam penyelesaian sengketa antara BPN dengan wajib pajak harus menjamin keadilan bagi para wajib pajak. Anggawira menambahkan, untuk menjamin hak-hak wajib pajak, proses penyelesaian sengketa harus dilakukan secara transparan dan tanpa distorsi atau dominasi otoritas BPN.