Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi memastikan bahwa pemerintah tidak akan lagi menggelar program pengampunan pajak atau tax amnesty. Hal tersebut disampaikan dalam pengumumannya di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (11/5/2026). Keputusan untuk mengakhiri tax amnesty didasari oleh kekhawatiran akan adanya celah penyimpangan dalam proses penegakan aturan perpajakan.
Purbaya menilai bahwa pola pemeriksaan yang berulang justru menimbulkan kerentanan bagi para pegawai pajak untuk disuap maupun ditekan. "Selama saya jadi menteri keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty (karena) menimbulkan kerentanan untuk pegawai pajak saya. Bisa disogok, bisa juga enggak disogok tapi diperiksa terus, sehingga saya melihat orang-orang itu kasihan," tegasnya.
Terkait dengan keresahan pemeriksaan ulang peserta tax amnesty yang terlanjur meluas di kalangan dunia usaha, Purbaya memberikan teguran langsung kepada pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ia meminta agar pihak pajak selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan kembali menelusuri harta wajib pajak yang telah diungkapkan melalui program tax amnesty. Menurutnya, wajib pajak yang telah mengikuti tax amnesty cukup melanjutkan kewajiban perpajakannya secara normal sesuai perkembangan kegiatan usahanya. “Pada dasarnya gini, yang sudah tax amnesty enggak akan digali-gali lagi, yang sudah didaftarkan itu ke depan mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya saja, perkembangan bisnis seperti biasa,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa memeriksa kembali peserta yang sudah patuh hanya akan merusak kredibilitas pemerintah. Fokus pemerintah saat ini adalah mengejar 2.424 wajib pajak yang gagal membawa pulang dananya dari luar negeri ke Indonesia, serta sekitar 35.000 wajib pajak yang belum sepenuhnya mengungkap harta mereka. "Jalankan saja prosedur pajak yang betul. Kalau mereka nanti punya uang di luar negeri, enggak cepat-cepat dimasukin, saya kasih waktu sampai akhir tahun," ujar Purbaya.
Jika wajib pajak tetap mengabaikan peringatan tersebut hingga akhir tahun, pemerintah tidak akan segan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Menkeu juga memperingatkan bahwa aset di luar negeri yang tidak dibawa pulang tersebut nantinya tidak akan bisa lagi digunakan untuk mendukung aktivitas bisnis di dalam negeri.
Selain itu, Menkeu juga mengungkapkan bahwa wewenang pengumuman kebijakan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diambil alih, guna mencegah kesimpangsiuran informasi yang selama ini menimbulkan dinamika di masyarakat.
"Nanti ke depan yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya, bukan dirjen pajak lagi untuk menghilangkan kesimpangsiuran itu. Pajak (DJP) hanya eksekutor, saya yang melakukan kebijakan dan mengambil kebijakan," jelasnya.
