Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 69/PJ/2015 tentang Prosedur Pemberian Dan Pencabutan Sertifikat Elektronik
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk menjelaskan prosedur pemberian dan pencabutan Sertifikat Elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Sertifikat Elektronik.
Tujuan dari Surat Edaran ini ialah untuk memberikan penjelasan dan keseragaman prosedur penyelesaian atas :
- permintaan dan/atau permintaan pencabutan Sertifikat Elektronik Pengusaha Kena Pajak,;
- permintaan dan/atau permintaan pencabutan Sertifikat Elektronik bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemusatan tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tempat kegiatan usaha yang dipusatkan,;
- pencabutan Sertifikat Elektronik secara jabatan.
Prosedur Kerja dan Jangka Waktu Penyelesaian :
- Prosedur Penyelesaian Permintaan Sertifikat Elektronik mengacu pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
- Prosedur Penyelesaian Permintaan Pencabutan Sertifikat Elektronik mengacu pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
- Prosedur Penyelesaian Permintaan Sertifikat Elektronik Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Pemusatan Tempat Terutang PPN untuk Tempat Kegiatan Usaha yang Dipusatkan mengacu pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
- Prosedur Penyelesaian Permintaan Pencabutan Sertifikat Elektronik Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Pemusatan Tempat Terutang PPN untuk Tempat Kegiatan Usaha yang Dipusatkan mengacu pada Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
- Prosedur Penyelesaian Pencabutan Sertifikat Elektronik Secara Jabatan mengacu pada Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini
Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, maka Lampiran VI dan Lampiran VII Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ/2014 tentang Tata Cara Permohonan Kode Aktivasi dan Password, Permintaan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak dan Sertifikat Elektronik, serta Permintaan, Pengembalian, dan Pengawasan Nomor Seri Faktur Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Surat Edaran ini beserta lampirannya, silahkan kunjungi : SE – 69/PJ/2015