I. Pendahuluan Isu kenaikan PTKP untuk tahun pajak 2016 menjadi topik yang cukup hangat diperbincangkan di masyarakat. Beberapa pertanyaan pun bermunculan mengenai hal tersebut, seperti benarkah kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) akan diberlakukan dan seandainya benar kapan berlakunya? Kemudian apa dampak bagi pihak pemotong atas kenaikan PTKP ini? Sebagaimana dikutip dalam website resmi Kementrian Keuangan pada tanggal 13 April 2016 dikatakan bahwa: | “Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui usulan pemerintah untuk menaikkan Penerimaan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar 50 persen pada tahun 2016. Dengan demikian, besaran PTKP untuk tahun 2016 menjadi Rp54 juta per tahun, atau Rp4,5 juta per bulan.” |
- bagi Pegawai Tetap dan penerima pensiun berkala, sebesar penghasilan neto dikurangi PTKP
- bagi Pegawai Tidak Tetap, sebesar penghasilan bruto dikurangi PTKP
- bagi Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c PER 32/PJ/2015, sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan.
Apabila diperlihatkan pada Bagian B Formulir 1721-A1 mengenai Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap Atau Penerima Pensiun Atau Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua Berkala , PTKP diposisikan sebagai berikut :

Gambar 1. Bagian B Formulir 1721-A1 e-SPT PPh 21/26
Terkait dengan Wajib Pajak yang mendapatkan pengurangan berupa PTKP, berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU No. 36 Tahun 2008 disebutkan bahwa di samping untuk dirinya, kepada Wajib Pajak yang sudah kawin diberikan tambahan PTKP. Selain itu Wajib Pajak yang mempunyai anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, misalnya orang tua, mertua, anak kandung, atau anak angkat diberikan tambahan PTKP untuk paling banyak 3 (tiga) orang. Berdasarkan hal tersebut maka besaran PTKP akan digambarkan sebagai berikut: 
Gambar 2. Besaran PTKP
*) Sebagaimana dikutip dalam website resmi Kementerian Keuangan pada 13 April 2016
Kenaikan PTKP menyebabkan Lebih Bayar Kenaikan PTKP di tahun berjalan akan mempengaruhi perhitungan PPh Pasal 21 sebelumnya yang telah dihitung, disetor dan dilaporkan. Hal tersebut dikarenakan bila PPh Pasal 21 (sebelum kenaikan PTKP) dihitung kembali menggunakan PTKP yang baru, maka PPh Pasal 21 akan mengalami penurunan yang disebabkan oleh PKP yang juga mengalami penurunan karena kenaikan PTKP yang digunakan. Dengan demikian, pembetulan penghitungan PPh Pasal 21 akibat kenaikan PTKP, menyebabkan PPh 21 sebelumnya mengalami kelebihan setor. Untuk tahun pajak 2015 sesuai Pasal 27 PER-32/PJ/2015 ditegaskan bahwa dalam hal terdapat kelebihan setor, maka dapat dikompensasikan mulai Masa Pajak Juli 2015 sampai dengan Desember 2015. Contoh Studi Kasus Perhitungan Pada Bulan Jui 2015 di saat PMK Nomor : 122/PMK.010/2015 mengenai Kenaikan PTKP diterbitkan, PT Ortax Indonesia mulai melakukan pembetulan atas SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Januari-Juni 2015 yang sebelumnya telah dilaporkan. PT Ortax Indonesia akan melakukan kompensasi setiap masa yang mengalami kelebihan bayar ke Masa Juli 2015. Adapun data perhitungan PPh Pasal 21 atas pegawai PT Ortax Indonesia sebelum dan sesudah pembetulan bulan Januari s.d. Juni adalah sebagai berikut:
Keterangan:- Metode Pemotongan adalah gross
- *Tidak Memiliki NPWP

| 1. | Buka SPT Normal Masa Januari 2015 kemudian Buat SPT Pembetulan |

| 2. | Mengubah PPh Dipotong sesuai dengan Penghitungan |
Dalam mengubah PPh yang dipotong Wajib Pajak dapat mengubahnya secara manual langsung pada aplikasi e-SPT PPh Pasal 21/26 atau dengan metode impor dengan menghapus terlebih dahulu data yang telah diinput kemudian lakukan impor ulang.
| a. | SPT 1721 – I Masa Pajak yang dibetulkan (Normal) |

| b. | SPT 1721 – I Masa Pajak Pembetulan |

| 3. | Buka Induk SPT Bagian B.2. Penghitungan PPh , kemudian pilih masa dan tahun, dimana atas kelebihan bayar akan dikompensasi. |

Lakukan ketiga langkah di atas untuk masa-masa yang akan dibetulkan (dalam studi kasus ini yaitu Masa Pajak Februari sampai dengan Juni 2015) Menerima Kompensasi dari SPT Pembetulan yang Kelebihan Setornya telah kompensasi
| 4. | Setelah melakukan pembetulan dari Masa Pajak Januari s/d Juni 2015, maka buka SPT Induk Masa Juli SPT Bagian B.2. Penghitungan PPh, kemudian pilih masa pajak dan tahun pajak dimana atas kelebihan bayar akan dikompensasi. |

- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 14/PJ/2013 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26 Serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 32/PJ/2015 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi
- http://www.kemenkeu.go.id/Berita/mulai-januari-2016-ptkp-naik-jadi-rp54-juta-tahun , diakses pada 14 Juni 2016
