Universitas Indonesia secara resmi dirikan Klinik Pajak pada hari Rabu, 19 Januari 2021. Pendirian Klinik Pajak ini diinisasi oleh Program Studi Administrasi Perpajakan dari Program Pendidikan Vokasi Universitas Indonesia. Klinik Pajak yang didirikan ini merupakan Teaching Factory ini juga selaras dengan salah satu Sasaran Strategis Universitas Indonesia Tahun 2024 yaitu Research-Based Tridharma. Fokus dari sasaran strategis tersebut adalah, UI mampu memberikan solusi yang relevan dan komprehensif untuk menjawab tantangan, baik secara nasional maupun global. Dalam peresmian tersebut, juga dikenalkan beberapa mitra Industri dari Universitas Indonesia yang salah satunya adalah Observation and Research of Taxation (Ortax) yang senantiasa berkomitmen dalam mendukung pembentukan Klinik Pajak sebagai bagian dari proses pembelajaran di kampus berbasis project rill.
Di Klinik Pajak Universitas Indonesia, bentuk layanan yang diberikan kepada Wajib Pajak adalah secara umum untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakan seluruh jenis pajak. Bentuk layanan tersebut diantaranya adalah: Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Bulanan atau Tahunan, Pendampingan Pemeriksaan, Banding dan Keberatan, Pendampingan SP2DK, dan Permasalahan pajak lainnya. Semua layanan di atas gratis tanpa pembayaran apapun.
Selama kondisi pandemi Covid-19, kegiatan dilakukan melalui layanan konsultasi online via zoom/skype/team viewer dengan berbagai jenis pajak yang dihadapi sehingga dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak di seluruh Indonesia. Selain itu juga dibuka layanan konsultasi tatap muka terbatas di Program Pendidikan Vokasi Universitas Indonesia bagi Wajib Pajak melalui Klinik Pajak Universitas Indonesia mulai awal Februari 2022. Bagi Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi yang berkeinginan untuk berkonsultasi dapat menghubungi Klinik Pajak via email: [email protected].