Klinik Pajak Vokasi UI: Role Model Konsultan Pajak Mini di Perguruan Tinggi

Dokumentasi Vokasi UI

Salah satu indikator kinerja utama dalam transformasi pendidikan tinggi dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan adalah kelas yang kolaboratif dan partisipatif. Salah satunya adalah proses pembelajaran berbasis proyek kelompok melalui metode studi kasus (study case).

Program Studi (Prodi) Administrasi Perpajakan Vokasi Universitas Indonesia (UI) menginisiasi pembentukan Klinik Pajak dengan konsep model pembelajaran Teaching Factory (TeFa) sebagai bagian dari jembatan untuk menghasilkan profil lulusan yang memiliki standarisasi praktisi perpajakan khususnya konsultan pajak.

Klinik Pajak Vokasi UI merupakan model pembelajaran di kampus berbasis jasa yang mengacu pada standar dan prosedur yang berlaku di industri dan dilaksanakan dalam suasana persis seperti yang terjadi di industri konsultan pajak. Standarisasi konsultan yang digunakan adalah mulai dari korespondensi, kertas kerja, prosedur kerja, monitoring, review, laporan, dan lain sebagainya.

“Secara garis besar, proses pembelajaran di klinik pajak adalah bermula dari adanya Wajib Pajak yang
menghubungi kami. Kemudian antara klinik pajak dan Wajib Pajak tersebut diskusi pemetaan masalah
dan kemudian membuat timeline, pembentukan tim, eksekusi dan evaluasi
“, jelas Arie Widodo sebagai
managing partner Klinik Pajak UI.

Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapabilitas mahasiswa tersebut klinik pajak Vokasi UI bekerja sama dengan Ortax sebagai salah satu mitra industri konsultan pajak. Klinik Pajak diharapkan dapat juga memberikan kontribusi berharga bagi masyarakat, khususnya di bidang perpajakan.

Sebagai informasi, Klinik Pajak Vokasi UI nantinya akan berfungsi layaknya pusat layanan masyarakat di bidang pajak dengan pendekatan sistem kerja konsultan pajak. Klinik tersebut menyediakan beragam layanan terkait permasalahan-permasalahan pajak dan akuntansi, mulai dari pelaporan SPT Masa maupun Tahunan, review perpajakan, pembuatan laporan keuangan, pendampingan pemeriksaan hingga pendampingan terkait keberatan dan banding. Semua layanan tersebut diberikan secara gratis.

Namun karena masih berada dalam situasi pandemi, maka layanan konsultasi dilakukan secara offline
maupun online (hybrid) via zoom/skype/gmeet. Bagi Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi yang ingin berkonsultasi dan bekerja sama dapat menghubungi Klinik Pajak via WA di 082211641194 atau email: [email protected].

Categories: Tax Event

Artikel Terkait