Pengmas FIA UI Berikan Pendampingan Implementasi Kebijakan Retribusi PBG di Kota Depok

Dokumen Istimewa

Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) lakukan pendampingan persiapan implementasi kebijakan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Depok. Hal ini dilakukan dikarenakan Pemerintah Kota Depok menghadapi sejumlah tantangan dalam pengimplementasian kebijakan retribusi PGB.

Menanggapi materi diskusi yang disampaikan Wulandari Kartika Sari, M.A Dosen Ilmu Administrasi Fiskal dan Ketua Tim Pengabdian Masyarakat Departemen Ilmu Administrasi Fiskal FIA UI, tentang perubahan kebijakan IMB menjadi PBG, perwakilan Bidang Pelayanan DPMPTSP Depok menyatakan bahwa setelah dilakukan simulasi, terdapat potensi penurunan penerimaan retribusi dari PBG yang berpotensi menurunkan PAD. Kondisi ini tidak selaras dengan tujuan diundangkannya UU HKPD untuk mendorong peningkatan PAD serta memperkuat desentralisasi fiskal.

Pemda akan terbebani karena penurunan PAD sedangkan biaya administrasi yang harus dilakukan untuk implementasi PBG lebih besar dari IMB, padahal pelayanan kepada masyarakat harus tetap dijalankan. Sementara, masyarakat juga mengalami kendala akibat bertambahnya persyaratan terkait dokumen rencana teknis maupun dokumen perkiraan biaya pelaksaan konstruksi yang menimbulkan biaya administrasi tambahan,” kata perwakilan Bidang Pelayanan DPMPTSP Kota Depok.

Dr. Inayati, M.Si. menyampaikan bahwa kondisi ini mengindikasikan perlu segera dibangun komunikasi dan koordinasi yang harmonis antara Pemerintah pusat dan daerah dalam perumusan regulasi PBG. Tujuannya adalah agar dapat memastikan implementasi produk hukum PBG dapat berjalan dengan baik dan tepat guna, terlebih karena kebijakan PBG memiliki sejumlah aspek yang bersifat teknis.

Integrasi dan kolaborasi antar dinas terkait dalam memberikan pelayanan merupakan salah satu kunci keberhasilan untuk mewujudkan implementasi kebijakan retribusi PBG. Pemungutan retribusi PBG memerlukan sistem yang terintegrasi untuk menyelesaikan berbagai permasalahan seperti penerbitan nomor IMB berganda yang terjadi selama ini; ekspor data pelaporan yang kurang efisien; dan kesulitan melakukan pembaruan data fungsi. Selain itu, diperlukan regulasi yang secara jelas mengatur prosedur dan tatacara pelaksanaan dan pemungutan retribusi PBG di Kota Depok,” kata Inayati.

Categories: Tax Event

Artikel Terkait