Sejak pembahasan, Undang-undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) bukan tidak menuai pro dan kontra. Ketika telah ditetapkan sebagai Undang-undang, sebagian kalangan optimis kalau Tax Amnesty mampu menjadi instrumen untuk mengumpulkan penerimaan negara untuk jangka pendek maupun jangka panjang. Dilain pihak, berbagai kritik dilontarkan hingga rencana untuk mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi
Terlepas dari pro dan kontra tersebut, hal yang cukup penting untuk diperhatikan oleh masyarakat luas adalah perlunya pemahaman yang utuh mengenai ketentuan Tax Amnesty "versi Indonesia", meskipun keyakinan untuk memperoleh besaran potensi dana tambahan yang diperoleh dari hasil pelaksanaan Tax Amnesty tersebut sangat variatif dan berbeda cukup signifikan. Pemahaman yang utuh tersebut setidaknya mencakup pokok-pokok Undang-undang Pengampunan Pajak, ketentuan teknis pelaksanaannya serta bagaimana pelaksanaan ketentuan setelah dilaksanakan tetap menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas.
Acara ini dibuka dengan sambutan oleh Wakil Dekan Bid Sumber Daya, Ventura & Administrasi Umum FISIP UI Dr. Titi Muswati Putranti, M.Si dan Keynote speaker Staf Ahli Kebijakan Penerimaan Negara, Kementerian Keuangan RI – Astera Primanto Bhakti.
Diskusi Panel ini dibagi menjadi dua sesi. Sesi satu berjudul "Kebijakan Tax Amnesty, Transparansi dan Akuntabilitas”. dengan panelis Sugeng Teguh Santoso, SH , Darussalam SE, Ak, M.Si, LL.M Int. Tax, Prof. Dr. Haula Rosdiana, M.Si , H. Mukhamad Misbakhun, SE dan Yustinus Prastowo, S.E., M.Hum., M.A. Moderator pada sesi pertama adalah Wisamodro Jati, S.Sos., M.Int.Tax.