PPN DTP Rumah 100% Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

rawpixel / freepik

Pemerintah kembali memberikan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian rumah. PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% dapat dimanfaatkan untuk penyerahan pada bulan September 2024 sampai dengan bulan Desember 2024.

Insentif PPN DTP PMK 61 2024

Hal tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2024 (PMK 61/2024). Ketentuan ini memperbarui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 (PMK 7/2024). Sebelumnya, penyerahan dengan berita acara serah terima pada tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024 diberikan sebesar PPN DTP sebesar 50%. Dengan berlakunya PMK 61/2024, penyerahan mulai 1 September sampai dengan 31 Desember 2024 dapat diberikan fasilitas PPN DTP sebesar 100%.

Sama seperti ketentuan sebelumnya, PPN DTP diberikan untuk dasar pengenaan pajak sebesar Rp2 miliar, untuk harga rumah maksimal Rp5 miliar. Sebagai contoh, atas pembelian rumah seharga Rp3 miliar, PPN yang ditanggung dihitung sebagai berikut:

PPN yang ditanggung pemerintah = 11% x Rp2.000.000.000 = Rp220.000.000

PPN yang ditanggung pembeli = 11% x Rp1.000.000.000 = Rp110.000.000

Ketentuan Pemanfaatan Insentif

Insentif dapat dimanfaatkan untuk penyerahan rumah yang penandatanganan akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli lunas ditandatangani sejak tanggal 1 September 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, serta penyerahan hak secara nyata yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak tanggal 1 September 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Perlu dicatat kembali, selain harga maksimal sebesar Rp5 miliar, rumah yang diserahkan harus merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Fasilitas PPN DTP dapat dimanfaatkan untuk setiap 1 orang pribadi atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 satuan rumah susun. Pada Pasal 5 ayat (2) PMK 61/2024, disebutkan bahwa jika telah memanfaatkan insentif PPN DTP rumah berdasarkan ketentuan PMK sebelumnya, insentif PPN DTP sesuai PMK 61/2024 masih dapat dimanfaatkan untuk pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun yang lain.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait