Link : http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=65660
Pencetus : mayantidwi
Tanggal Forum : 18 Oktober 2016
Pertanyaan :
Dear Rekan,
apabila perusahaan PT. A memberikan in house traning kpd karyawan PT. B apakah dikenakan PPh 23? dan berapakah tarif yang dikenakan?
Tanggapan Member Ortax :
elmo
Yup… Potong PPh 23 atas Jasa Penyelenggaraan Kegiatan atau Event Organizer..
Jika penyelenggara tdk punya NPWP 4%
Jika punya 2%
husnithamrin
mantap rekan
jenner
di kantor saya atas transaksi serupa terutang PPh 23
irfanbachdim
jasa teknik potong PPh 23
Tanggapan Tim Redaksi Ortax
1. | Berdasarkan Pasal 1 angka (6) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.03/2015 bahwa Jasa pelatihan dan/atau kursus termasuk dalam pengertian Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Namun demikian tidak diatur pengertian lebih lanjut mengenai jasa pelatihan dan/atau kursus. | |||||||
2. | Berdasarkan Angka 5 (lima) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/2010 tentang Pengertian Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta, Jasa Teknik, Jasa Manajemen, dan Jasa Konsultan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 bahwa: “Jasa teknik sebagaimana dimaksud butir 1 huruf b merupakan pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan yang dapat meliputi :
| |||||||
3. | Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf C bahwa: “Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
| |||||||
4. | Berdasarkan butir 2 dan 3 di atas, atas penghasilan yang diterima perusahaan PT. A terkait pemberian in-house training kepada karyawan PT. B terutang PPh Pasal 23. Hal itu disebabkan oleh jasa in-house training yang memiliki pengertian sebagai pelatihan dengan peserta dan materi yang telah ditentukan oleh pengguna jasa, merupakan Objek Pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif pajak sebesar 2%. Kemudian, dalam hal PT. A merupakan Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif 2% yaitu 4%. | |||||||
DISCLAIMER Informasi yang terdapat dalam kutipan forum yang disiapkan oleh Tim Redaksi Ortax adalah bukan merupakan saran atau nasihat terkait konsultasi perpajakan atau konsultasi apa pun dan hanya dapat digunakan untuk tujuan informasi.Ortax tidak bertanggungjawab atas kesalahan dan keterlambatan dalam memperbaharui informasi, serta kerugian yang dapat timbul akibat penggunaan data dan/atau informasi yang terdapat dalam kutipan forum.
|