Hadiah merupakan salah satu jenis penghasilan yang merupakan objek pajak. Pada PER-16/PJ/2016, ditegaskan bahwa objek penghasilan yang dikenakan pajak salah satunya hadiah dari lomba/penghargaan/sehubungan dengan jasa. Hadiah yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif Pasal 17 UU PPh. Dasar pengenaan pajak yang digunakan adalah seluruh penghasilan bruto.
Selain berupa uang tunai, hadiah yang diberikan kepada pegawai bisa beragam bentuk, mulai dari fasilitas berbentuk natura dan kenikmatan, sampai dengan saham. Hadiah dalam bentuk saham juga merupakan salah satu objek pemotongan PPh Pasal 21. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-56/PJ.42/1999 tentang PPh Pasal 21 atas Hadiah Saham kepada Pegawai, ditegaskan bahwa pemberian hadiah saham secara cuma-cuma oleh Wajib Pajak pemberi kerja kepada para pegawainya disamakan dengan bonus atau gratifikasi yang merupakan penghasilan yang sifatnya tidak tetap/tidak teratur dan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21.
Pengenaan PPh Pasal 21 atas hadiah saham kepada pegawai tersebut berdasarkan tarif umum yang berlaku yaitu tarif Pasal 17 UU PPh, yang kemudian dikalikan dengan penghasilan bruto (tanpa pengurang). Dasar Pengenaan Pajak atas hadiah saham dibagi menjadi dua kelompok. Apabila saham diperdagangkan di bursa, pajak dikenakan berdasarkan harga pasar/nilai pasarnya. Jika saham tidak diperdagangkan di bursa, pajak dikenakan berdasarkan nilai nominal saham. PPh Pasal 21 atas hadiah saham tersebut dikenakan pada saat keputusan pemberian hadiah tersebut disepakati.
Contoh Penghitungan
Ilham Saputra (ber-NPWP) adalah seorang pegawai tetap di PT Queendom, ia memperoleh hadiah berupa saham yang diperjualbelikan di bursa efek sebanyak 100 lot (1 lot = 100 lembar saham). Nilai nominal saham tersebut adalah Rp2.000/lembar. Pada saat pemberian hadiah disepakati, saham tersebut memiliki nilai pasar Rp2.500/lembar.
PPh Pasal 21 atas hadiah saham yang dijual di bursa efek dihitung dengan nilai pasar. Nilai pasar saham yang diterima oleh Ilham Saputra adalah Rp2.500 x 100 x 100 = Rp25.000.000. Maka dari itu, PPh Pasal 21 yang terutang atas hadiah saham tersebut adalah:
5% x Rp25.000.000 = Rp1.250.000