Menu : Kutipan Forum
Link : https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=65887
Pencetus : Steven02
Tanggal Forum : 29 Oktober 2016
Pertanyaan :
Dear rekan ortax
Saya mau tanya
Bekerja sebagai kontrak di perusahaan satu tahun
Pengh perbulan 5.000.000 x 12. = 60.000.000
Ptkp = 54.000.000
Pkp. = 6.000.000
Pajak terutang setahun = 6.000.000 x 5% =300.000
Pph 21 perbulan. = 25.000
Pertanyaan nya: jika kontraknya di hentikan di bulan ke 6 lebih potong nya kita kembalikan atau bagaimana ya admin dan jurnal untuk kelebihan potong tersebut..
Tanggapan Member Ortax :
abeta7
dikembalikan
jurnalnya saat pembayaran gaji bulan ke 6 :
biaya gaji 5jt D
utang pph 21 125rb D
bank 5.125.000 K
steven02
Dear rekan abeta dari mana ya rekan 125.000 bukannya sisanya 6 lagi
jadi 150.000 rekan abeta
mohon di koreksi jika saya salah
YasifYuzarsif
ybs masuk golongan karyawan apa rekan ??
Tanggapan Tim Redaksi Ortax :
Penghasilan yang diterima oleh pegawai kontrak sejatinya merupakan penghasilan yang diterima oleh pegawai tetap, hal ini ditegaskan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 16/PJ/2016 pada Pasal 1 angka 10 yaitu ;
- Berdasarkan penghitungan diatas, PPh Pasal 21 yang terutang setiap Masa adalah sebesar Rp 12.500
Jurnal saat pemotongan gaji :
Beban Gaji (D) Utang PPh Pasal 21 (K) Kas (K) | Rp 5.000.000 Rp 12.500 Rp 4.987.500 |
Jurnal saat penyetoran PPh 21 :
Utang PPh Pasal 21 (D) Kas (K) | Rp 12.500 Rp 12.500 |
Apabila pada pertengahan tahun pegawai yang bersangkutan berhenti bekerja, maka Masa Pajak terakhir yang bersangkutan adalah Masa Juni 2016. Adapun besarnya PPh Pasal 21 yang harus dipotong untuk Masa Pajak terakhir adalah selisih antara Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan kena pajak selama 1 (satu) tahun pajak atau bagian tahun pajak (dalam hal ini Januari s.d Juni 2016) dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa-masa sebelumnya dalam tahun pajak yang bersangkutan (dalam hal ini Januari s.d Mei 2016). Berdasarkan hal tersebut berikut penghitungan PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak terakhir atau Masa Pajak Juni (2016) sesuai kasus diatas :
1. | PPh Pasal 21 Januari s.d Juni 2016 |
2. | PPh Pasal 21 Januari s.d Mei 2016 Dengan asumsi penghasilan yang diterima setiap bulannya sama, maka jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong selama Masa Pajak Januari s.d Mei 2016 ialah :
|
3. | Dari penghitungan diatas, maka: |
DISCLAIMER
Informasi yang terdapat dalam kutipan forum yang disiapkan oleh Tim Redaksi Ortax adalah bukan merupakan saran atau nasihat terkait konsultasi perpajakan atau konsultasi apa pun dan hanya dapat digunakan untuk tujuan informasi.
Ortax tidak bertanggungjawab atas kesalahan dan keterlambatan dalam memperbaharui informasi, serta kerugian yang dapat timbul akibat penggunaan data dan/atau informasi yang terdapat dalam kutipan forum.