Pokok Perubahan e-SPT PPh Pasal 21 versi 2.4

pokok perubahan esptUpdate: DJP telah merilis aplikasi e-SPT versi 2.5. Baca selengkapnya disini: e-SPT PPh Pasal 21 Versi 2.5
Sebagaimana dilansir dari www.pajak.go.id , e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 memiliki versi terbaru yaitu: 2.4.0.0 per tanggal rilis Senin, 21 Nopember 2016. E-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.4.0.0 merupakan update terbaru dari aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26, memperbaharui aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi sebelumnya yaitu e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.3. Pokok-pokok perubahan pada versi ini, yaitu:

  • Menu bukti potong tidak final, bagi yang tidak ber-NPWP atau bukan pegawai, untuk PTKPnya dianggap berstatus TK/0
  • Pembetulan atas pembulatan per-seribu dikenakan untuk pendapatan kena pajak bagi pegawai harian yang dibayarkan secara bulanan, bukan PPh nya yang dibulatkan
  • Untuk SPT Induk, poin B.1.3 s.d B.1.10 untuk kolom Jumlah Penerima Penghasilan dan kolom Jumlah Penghasilan Bruto sudah dapat di edit, sedangkan untuk Jumlah Pajak Penghasilannya, tidak dapat di edit
  • Tombol ’Select All’ sudah tersedia untuk menghapus bukti potong
  • Untuk bendahara pemerintah / pembuat bukti potong A2 sudah ditambah NIP/NRP
  • Bukti potong tidak final Pasal 26, DPP nya otomatis sudah sama dengan bruto
  • Help Manual pada aplikasi e-SPT ini sudah dibuat detail.
Selain poin di atas beberapa hal yang cukup signifikan juga diakomodir oleh  e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.4.0.0 yaitu sebagai berikut:Penambahan Kode KPP

Penambahan Kode KPP

Penambahan kode KPP di e-SPT secara default sebagaimana disebut di atas karena adanya beberapa KPP baru dan/atau Pemekaran KPP. Penambahan Kode KPP secara default tersebut dilakukan untuk mengatasi permasalahan pada versi sebelumnya, dimana user tidak memasukkan kode KPP secara manual sehingga terdapat pesan NPWP tidak valid jika dilakukan penginputan pada data NPWP Pegawai atau Penerima Penghasilan yang terdaftar di KPP tersebut.

PTKP

PTKP_Inside

Penambahan PTKP tahun 2016 secara default untuk mengatasi permasalah versi sebelumnya, dimana untuk PTKP tidak dapat diberlakukan selama satu tahun, seperti pada PTKP sebesar 36.000.000 dengan Tanggungan sebesar 3.000.000 yang tidak dapat diatur berlaku mulai 2015 dan berlaku sampai 2015.

Upah Harian

Upah Harian

Tampilan untuk pengaturan upah harian berbeda dengan versi sebelumnya, dimana dalam versi 2.4.0.0 terdapat record batasan upah harian dengan lapis tertentu dan tahun berlaku. Namun demikian, header kotak dialog masih salah yaitu bertuliskan Penghasilan Tidak Kena Pajak, dan range bukan berdasarkan tanggal tetapi tahun.

Bukti Potong Final

Bukti Potong Final

Terdapat penambahan metode input (Bertahap dalam jangka waktu paling lama 2 tahun dan penghasilan bruto yang telah dibayarkan sebelumnya) untuk penghitungan PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon yang dibayar sekaligus dan Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua dan Pembayaran Sejenis Yang Dibayarkan Sekaligus. Metode input tersebut untuk menentukan sifat pemotongan final atau tidak final, dan menentukan posisi tarif pajak yang digunakan. Hal ini untuk menentukan kesesuaian hasil penghitungan, yang oleh versi sebelumnya belum diakomodir.

Untuk melakukan update aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 ke versi 2.4.0.0 dari versi sebelumnya, klik Ortax Channel : Cara Update e-SPT Masa PPh Pasal 21 Versi 2.4

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait