Dewa Suartama
13 Maret 2025
Untuk membuat bukti potong ataupun faktur pajak, wajib pajak perlu mengisi nomor identitas tempat kegiatan usaha (ID TKU/NITKU) lawan transaksi. Jika ID TKU atau NIKTU tidak ditemukan saat pembuatan bukti potong atau faktur pajak di Coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta wajib pajak untuk memastikan hal-hal berikut ini.
Melalui salah satu unggahannya pada akun X @kring_pajak, DJP meminta wajib pajak untuk mengecek kembali apakah TKU telah terdaftar pada akun Coretax. Untuk melihat TKU, cek pada menu Portal Saya > Profil Saya > Tempat Kegiatan Usaha.
DJP menyampaikan bukti potong atau faktur pajak untuk TKU/Cabang hanya dapat dilakukan melalui impersonate akun PIC Cabang agar pilihan NITKU muncul. Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data. Sebagai ilustrasi, seorang PIC TKU (misal 000002) tidak dapat melihat bukti potong PPh Pasal 21 yang dibuat oleh PIC TKU lain (misal 000003) meskipun memiliki role access pajak yang sama.
Agar wajib pajak orang pribadi mendapat akses PIC Cabang, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
login akun Coretax wajib pajak badan menggunakan PIC Pusat;
pilih Menu Portal Saya > Profil Saya > Informasi Umum, kemudian klik Edit;
scroll ke bawah, pilih Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit;
klik tombol Edit pada TKU yang akan ditambahkan PIC Cabang;
input data PIC Cabang.
Categories:
Tax LearningTagged:
03 Februari 2025