Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 Tentang Dokumen Dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen Dalam rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak

infoortax6_1Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2016 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 Tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen Dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam melakukan pengisian Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak dan Daftar Rincian Harta dan Utang. Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku tanggal 19 Agustus 2016.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mengubah beberapa bagian dalam Petunjuk Pengisian Formulir Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak (Formulir Surat Pernyataan) dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 sebagai berikut:

  1. menambahkan penjelasan tentang pengisian masa dan tahun pembayaran uang tebusan pada bagian Petunjuk Umum nomor 9
  2. menambahkan penjelasan tentang tata cara pembayaran uang tebusan pada bagian Petunjuk Umum nomor 10
  3. menambahkan penjelasan tentang pengisian NIK/SIUP/Akta Pendirian pada bagian Petunjuk Pengisian nomor 8 huruf c
  4. menambahkan penjelasan tentang pengisian keterangan UMKM pada bagian Petunjuk Pengisian nomor 8 huruf k
  5. menambahkan penjelasan Dasar Pengenaan Uang Tebusan pada Permohonan Sebelumnya terkait Wajib Pajak dengan Peredaran Usaha sampai  dengan Rp4.800.000.000/tahun dan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau pekerjaan bebas pada bagian  Petunjuk Pengisian nomor 11 huruf b
  6. mengubah penjelasan tentang surat Pengakuan Kepemilikan Harta pada bagian Petunjuk Pengisian nomor 13 huruf b angka VIII
  7. mengubah penjelasan tentang Surat Pengakuan Nominee pada bagian Petunjuk Pengisian nomor 13 huruf b angka IX

 
Selain itu Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mengubah beberapa bagian dalam Daftar Rincian Harta dan Utang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 sebagai berikut:  

  1. menambahkan 18 (delapan belas) nama negara beserta kode negara ke dalam daftar kode negara
  2. mengubah penjelasan tentang Nilai Yang Dilaporkan Dalam SPT PPh Terakhir pada bagian Petunjuk Pengisian nomor 8
  3. mengubah penjelasan tentang Jenis Dokumen pada bagian Petunjuk Pengisian nomor 15
  4. mengubah penjelasan tentang Nomor Dokumen pada bagian Petunjuk Pengisian nomor 16
  5. menambahkan petunjuk pengisian untuk tabel A.1 – Nilai Harta yang Dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir pada bagian Petunjuk Pengisian nomor  19A dan
  6. menambahkan petunjuk pengisian untuk tabel A.2 – Nilai Utang yang Dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir pada bagian Petunjuk Pengisian nomor 30A

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2016, silahkan kunjungi : https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=16104

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait