Apa Saja Syarat untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak?

Setiap orang perseorangan yang ingin menjadi kuasa hukum di Pengadilan Pajak harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.01/2017.

Persyaratan Umum

Persyaratan umum untuk menjadi kuasa hukum di pengadilan pajak adalah:

  1. merupakan warga negara Indonesia, dan
  2. mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan dapat dibuktikan dengan:

  1. ijazah Sarjana/Diploma IV di bidang administrasi fiskal, akuntansi, perpajakan, dan/atau kepabeanan dan cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi, atau
  2. ijazah Sarjana/Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi selain dalam bidang sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang dilengkapi dengan salah satu bukti tambahan sebagai berikut:
    • ijazah Diploma III perpajakan dan/atau kepabeanan dan cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi,
    • brevet perpajakan dari instansi atau lembaga penyelenggara brevet perpajakan,
    • sertifikat keahlian kepabeanan dan cukai dari instansi atau lembaga pendidikan dan pelatihan kepabeanan dan cukai, atau
    • surat atau dokumen yang menunjukkan pengalaman pernah bekerja pada instansi pemerintah di bidang teknis perpajakan dan/atau kepabeanan dan cukai.

Persyaratan Khusus

Selain memenuhi syarat umum, terdapat syarat khusus yang harus dipenuhi untuk menjadi kuasa hukum di pengadilan pajak. Persyaratan khusus tersebut adalah:

  1. mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak,
  2. mempunyai bukti tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk 2 (dua) tahun terakhir,
  3. memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian,
  4. tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau pejabat negara,
  5. menandatangani pakta integritas,
  6. telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun setelah diberhentikan dengan hormat sebagai Hakim Pengadilan Pajak untuk orang yang pernah mengabdikan diri sebagai Hakim Pengadilan Pajak, dan
  7. memiliki izin kuasa hukum.

Izin kuasa hukum diajukan ke Pengadilan Pajak. Saat ini, pengajuan izin kuasa hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2024. Baca pembahasannya pada artikel berikut ini: Syarat Pengajuan Izin Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait