1. PERSIAPAN PEMERIKSAAN PPN
Ketidaksiapan dalam menghadapi Pemeriksaan Pajak sering membuat kita harus “membayar mahal” berupa koreksi-koreksi karena kesalahan penerapan aturan, data tidak lengkap, maupun sebab lain yang seharusnya dapat diantisipasi sebelumnya. Begitu juga dengan pemeriksaan PPN. Berikut adalah tips untuk mempersiapkan pemeriksaan PPN:
- Buat check list hal-hal yang harus dipersiapkan dan diperiksa ulang, yang paling tidak berisi hal-hal sebagai berikut:
- SSP sudah sesuai dengan Pajak terutang per SPT Masa PPN
- Penulisan data WP sudah benar
- Seluruh perhitungan sudah dicek ulang dan sudah benar
- Penulisan data Pembeli dan data Pemasok sudah benar (Nama, NPWP, dll)
- Faktur Pajak Keluaran lengkap dan sesuai dengan yang dilaporkan
- Faktur Pajak Masukan lengkap dan sesuai dengan yang dilaporkan
- Kompensasi PPN sesuai dengan lebih bayar bulan sebelumnya
- Tanda Tangan di FP dan di SPT sesuai dengan spesimen yang didaftarkan ke KPP
- Buat Rekonsiliasi antara Pajak Keluaran per SPT PPN vs Objek PPN (Peredaran menurut SPT PPh Badan).
- Bila mungkin, buat Rekonsiliasi FP Masukan vs Pembelian per SPT PPh Badan.
Tentu saja, banyak hal lain yang tidak kalah pentingnya dalam persiapan pemeriksaan PPN selain poin-poin di atas. Meskipun demikian, persiapan di atas dapat mengurangi risiko terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dalam pemeriksaan PPN. Selamat mencoba.
2. REKONSILIASI OMZET PPh VS OBYEK PPN KELUARAN
Salah satu poin penting dalam memastikan kelengkapan pelaporan Obyek PPN keluaran serta Omzet pada PPh Badan adalah rekonsiliasi Omzet PPh VS Obyek PPN. Rekonsiliasi tersebut dapat dilakukan dengan rumusan sebagai berikut:
Omzet per SPT PPh Badan | A |
Obyek PPN Keluaran selain Omzet (mis: uang muka, pendapatan lain-lain) | B |
Jumlah (A + B) | C |
Obyek PPN Keluaran Per SPT PPn | D |
Selisih (C – D) | E |
(+) Omzet Tahun sebelumnya dilapor tahun ini | F |
(– ) Omzet Tahun ini dilapor tahun berikutnya | G |
Selisih (E + F – G) | H |
Bila H masih ada selisih (tidak sama dengan nol), kemungkinan besar selisih berasal dari retur atas penjualan dengan Faktur Pajak Sederhana atau karena memang ada kesalahan dalam penghitungan Obyek PPN maupun Omzet PPh Badan. Selamat mencoba.