Permasalahan dan Solusi eSPT PPh 21/26
Pada dasarnya Aplikasi e-SPT merupakan sarana yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) untuk mempermudah Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Namun kenyataannya tidak jarang ditemui permasalahan penggunaan aplikasi e-SPT, tak terkecuali untuke-SPT PPh 21/26. Permasalahan penggunaan e-SPT PPh 21/26 dapat terjadi ketika proses instalasi maupun ketika proses entry data. Agar hal tersebut dapat dihindarkan, berikut ringkasan beberapa permasalahan penggunaan e-SPT PPh Pasal 21/26 yang perlu diketahui Wajib Pajak, dan solusi untuk menyelesaikan masalah tersebut :
1. | Permasalahan | : | Tidak Bisa Mencetak Formulir e-SPT PPh 21/26 | ||||||
Penyebab | : | User (pengguna) belum melakukan instalasi software Crystal Report pada komputer dan/atau aplikasi Crystal Report yang telah diinstalasi tidak memenuhi minimum requirement dalam menjalankan aplikasi e-SPT PPh 21/26. | |||||||
Solusi | : | Lakukan Instalasi Crystal Report sesuai dengan spesifikasi Komputer yang direkomendasikan, dengan cara sebagai berikut ini :
| |||||||
2. | Permasalahan | : | e-SPT PPh 21/26 Tidak Bisa Membaca Database | ||||||
Penyebab | : | Aplikasi Database Engine Microsoft Access belum terinstal pada komputer yang akan digunakan oleh user | |||||||
Solusi | : | Silahkan lakukan instalasi Ms. Acces Database Engine (Sampai dengan informasi ini disampaikan, Ms Access Database Engine yang digunaan adalah Ms. Acces 2007) dengan cara sebagai berikut ini :
| |||||||
3. | Permasalahan | : | Muncul Pesan Error “NPWP harus 15 Digit” . Padahal Data NPWP yang Diinput Sudah 15 Digit. | ||||||
Penyebab | : | Regional And Language Setting pada Komputer yang digunakan selain Negara Indonesia, seperti UK atau negara lainnya | |||||||
Solusi | : | Ubah Regional And Language Setting pada Komputer yang digunakan user pada sisi sebelah kanan bawah untuk windows 7. Selain itu juga dapat diubah melalui Control Panel, kemudian pilih Clock, Language, And Region. Setelah itu ubah Region and Language pada komputer yang digunakan. | |||||||
4. | Permasalahan | : | Tidak Bisa Membuat Bukti Potong 1721 A1/A2 Ditengah Tahun Berjalan Bagi Pegawai Yang Resign Sebelum Masa Pajak Desember | ||||||
Penyebab | : | Menu Bukti Potong 1721 A1/A2 e-SPT PPh 21/26 hanya bisa dibuka di Masa Desember. | |||||||
Solusi | : | Terdapat 2 cara yang dapat dilakukan oleh user ;
|