Alifatu Mazidah
15 April 2022
Partial implementation penyampaian Laporan Keuangan berbasis Extensible Business Reporting Language (XBRL) adalah kegiatan penyampaian Laporan Keuangan yang terstandar yang terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan, perhitungan rekonsiliasi fiskal, dan detil laba rugi berbasis XBRL oleh Wajib Pajak.
Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-159/PJ/2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk 37 Wajib Pajak peserta Partial Implementation penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL. Mulai dari PT Angkasa Pura II, hingga PT Telkom Indonesia yang daftarnya dapat dilihat pada Lampiran I KEP-159/2022.
Partial implementation penyampaian Laporan Keuangan berbasis XBRL memiliki tujuan yaitu:
Partial implementation ini dilaksanakan mulai tanggal 1 April 2022. Wajib Pajak peserta partial implementation diberikan keleluasaan dalam memilih waktu penyampaian Laporan Keuangan berbasis XBRL. Adapun ketentuan lainnya yaitu Peserta partial implementration tetap wajib melampirkan Laporan Keuangan dalam bentuk PDF sebagai dokumen yang wajib dilampirkan dalam SPT Tahunan.
Categories:
Tax Alert