Perhitungan Pajak

Perhitungan PajakMembicarakan masalah perpajakan memang menjadi suatu hal yang menarik, banyak perdebatan, argument dan bermacam– macam penafsiran peraturan. Dalam tulisan ini penulis tidak akan membicarakan hal tersebut. Hal berikut akan bersifat lebih general dan merupakan kebutuhan dalam mencari menemukan hasil yang lebih cepat.

Seperti di dalam menu Windows, kita mengenal adanya Shortcut, demikian pula dalam perpajakan kita mengenal adanya Shortcut. Shortcut yang akan kita bahas ini merupakan jalan pintas dalam penghitungan pajak.

Seperti kita ketahui tarif progressive pajak sesuai dengan Pasal 17 Undang – undang Pajak Penghasilan No. 17 tahun 2000 baik untuk PPh perorangan/Pasal 21 dan PPh Badan adalah sebagai berikut :

I. Tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi.

Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
a. sampai dengan Rp. 25.000.0005%
b. diatas Rp. 25.000.000 s.d. Rp. 50.000.00010%
c. di atas Rp. 50.000.000 s.d. Rp. 100.000.00015%
d. di atas Rp. 100.000.000 s.d. Rp. 200.000.0025%
e. di atas Rp. 200.000.00035

II. Tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap.

Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
a. sampai dengan Rp. 50.000.00010%
b. di atas Rp. 50.000.000 s.d. Rp. 100.000.00015%
c. di atas Rp. 100.000.00030%

Dengan adanya lapisan tarif seperti itu maka, untuk penghasilan kena pajak orang pribadi sebesar Rp. 75.000.000 maka perhitungan pajak terhutang akan dihitung sebagai berikut :

– Rp. 25.000.000 x 5% = Rp. 1.250.000
– Rp. 25.000.000 x 10% = Rp. 2.500.000
– Rp. 25.000.000 x 15% = Rp. 3.750.000
Total PPh terhutang
 = Rp. 7.500.000

Untuk mendapatkan perhitugan tersebut maka kita harus melakukan pemilahan untuk lapisan tarif yang akan kita gunakan dalam menghitung pajak terutang. Pertama untuk lapisan tarif Rp. 25.000.000 kemudian lapisan tarif kedua dan seterusnya.

Coba kita perhatikan dengan perhitungan dibawah ini, misalkan penghasilan untuk orang pribadi adalah Rp. 75.000.000, maka pajak yang akan terutang adalah :

(Rp. 75.000.000 x 15%) – Rp. 3.750.000 = Rp. 7.500.000 .

Dengan menggunakan cara tersebut maka hasil perhitungan akan sama, tanpa harus melakukan perhitungan untuk masing – masing tarif. Bagaimana rumus atas keseluruhan shortcut tersebut baik untuk orang pribadi atau wajib pajak badan. Berikut rumus bakunya :

WP orang pribadi

Lapisan PKP
Cakupan tarif
Pengurang
a. sampai dengan Rp. 25.000.0005%Rp. 0
b. sampai dengan Rp. 50.000.00010%Rp. 1.250.000
c. sampai dengan Rp. 100.000.00015%Rp. 3.750.000
d. sampai dengan Rp. 200.000.00025%Rp. 13.750.000
e. di atas Rp. 200.000.00035%Rp. 33.750.000

Jadi misalkan PKP dari WP orang pribadi tersebut adalah Rp. 175.000.000 maka WP tersebut berada dalam lapisan tarif 25%. Dengan demikian pajak yang terutang adalah :

(Rp. 175.00.000 x 25%) – Rp. 13.750.000 = Rp. 30.000.000

Hasil tersebut akan sama dengan hitungan konservatif yang kita lakukan dengan melalui masing – masing lapisan tarif. Bagaimana dengan Pehitungan untuk PKP atas Wajib Pajak badan. Berikut Shortcut yang disarankan.

WP Badan

Lapisan PKP
Cakupan tarif
Pengurang
a. sampai dengan Rp. 50.000.00010%Rp. 0
b. sampai dengan Rp. 100.000.00015%Rp. 2.500.000
c. di atas Rp. 100.000.00030%Rp. 17.500.000

Sebagai contoh jika suatu WP Badan mempunyai PKP sebesar Rp. 350.000.000 maka penghitungan untuk mencari PPh terutang dengan Shortcut ini adalah .

(Rp. 350.000.000 x 30%) – Rp. 17.500.000 = Rp. 87.500.000

Memang dengan menggunakan program Microsoft Excell maka perhitungan pajak akan lebih mudah, akan tetapi bagaimana jika saat ujian dan yang tersedia adalah kalkulator, maka tentunya Shortcut ini akan sangat membantu anda dalam menghemat waktu.

Categories: Artikel Pajak

Artikel Terkait