Peraturan-Peraturan Perpajakan Baru yang terbit Agustus 2013

info
Peraturan-Peraturan Perpajakan Baru yang terbit Agustus 2013

 

Selama bulan Agustus 2013 ini setidaknya terdapat beberapa peraturan perpajakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dan Direktorat Jenderal Pajak. Berikut ini adalah daftar peraturan perpajakan tersebut:

1.  

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 107/PMK.011/2013 Tentang Tata Cara Perhitungan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Peraturan ini ditetapakan pada tanggal 30 Juli 2013 dan diundangkan pada tanggal 6 Agustus 2013. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Peraturan ini mengatur lebih rinci mengenai teknis perhitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Final dalam rangka pelaksanaan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Kelanjutan mengenai bentuk Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak, bentuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan tata cara pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan disebutkan akan diatur dalam suatu Peraturan Jenderal Pajak.

2.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.011/2013 Tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Bunga Atau Imbalan Surat Berharga Negara Yang Diterbitkan Di Pasar Internasional Dan Penghasilan Pihak Ketiga Atas Jasa Yang Diberikan Kepada Pemerintah Dalam Penerbitan Dan/Atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara Di Pasar Internasional Tahun Anggaran 2013.

Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 1 Agustus 2013 dan diundangkan pada tanggal 6 Agustus 2013. Peraturan ini hanya berlaku sejak 1 Januari 2013 sampai dengan 31 Desember 2013. Pada intinya, peraturan ini menjelaskan bahwa Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan berupa bunga atau imbalan surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional serta Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran surat berharga negara di pasar internasional, itu ditanggung Pemerintah. Peraturan ini juga mengatur tentang surat berharga negara dan pihak ketiga yang dimaksud serta penghasilan-penghasilan yang menjadi dasar pengenaan pajak penghasilan hingga tentang pelaporan dan pertanggungjawaban pajak penghasilan tersebut.

3. 

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 Tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok.

Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 1 Agustus 2013 dan diundangkan pada tanggal 6 Agustus 2013. Peraturan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2014. Pada intinya, peraturan ini mengatur tentang tentang definisi yang terkait dengan pajak rokok, pihak yang memungut pajak rokok dan mengatur tentang perhitungan pajak rokok, mekanisme pembayaran, penagihan, penyetoran, pengembalian kelebihan pembayaran hingga pelaporan pajak rokok.

4.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 Tentang Kawasan Berikat

Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 26 Agustus 2013. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Peraturan ini merupakan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 Tentang Kawasan Berikat. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2013 ini terdapat beberapa perubahan-perubahan yaitu: ketentuan pasal 3 ayat (6) diubah dan ditambahkan 2 ayat yaitu ayat (8) dan (9), ketentuan pasal 23 diubah, ketentuan pasal 24A ayat (1) diubah, ketentuan pasal 26 ayat (1) diubah, ketentuan pasal 27 diubah, ketentuan pasal 39 ayat (5) dan (6) diubah dimana diantaranya disisipkan satu ayat yakni ayat (5a), untuk pasal 40 terdapat beberapa perubahan yakni diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan satu ayat yakni ayat (1a), dan diantara ayat (2) dan (3) disisipkan 1 ayat yakni ayat (2a) selain itu ketentuan pasal 40 ayat (3) dan (5) diubah, ketentuan pasal 47 ayat (1) diubah,  untuk pasal 55 terdapat beberapa perubahan yakni diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 ayat yakni ayat (1a) dan (1b) dan menambah 1 ayat  yakni ayat 4, dan terakhir ketentuan pasal 56a telah diubah.

5.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.011/2013 Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 26 Agustus 2013. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

6.

 

 

 

 

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2013 tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk dan Isi Surat Ketetapan Pajak serta Bentuk dan Isi Surat Tagihan Pajak atas Pajak Penjualan bagi Kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Generasi I

Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 26 Agustus 2013 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Peraturan ini pada lampirannya memberikan contoh serta aturan terkait Bentuk, jenis, kode, dan ukuran formulir Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB),dan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) atas Pajak Penjualan termasuk lampirannya, beserta Nota Penghitungan dan Daftar Pengantar.

7.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.011/2013 Tentang Buku-Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, Dan Buku-Buku Pelajaran Agama Yang Atas Impor Dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 27 Agustus 2013. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Peraturan ini mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001 tentang Batasan Buku-Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, dan Buku-Buku Pelajaran Agama yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

8.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.011/2013 Tentang Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Penundaan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun 2013 Bagi Wajib Pajak Industri Tertentu.

Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 27 Agustus 2013 dan diundangkan pada tanggal 29 Agustus 2013. Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan. Pada intinya, peraturan ini mengatur bahwa Wajib Pajak Badan industri tertentu dapat diberikan pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Masa Pajak September 2013 sampai dengan Masa Pajak Desember 2013 dan/atau penundaan pembayaran Pajak Penghasilan 29 untuk Tahun 2013 dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 dan penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

9.

 

 

 

 

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-378/PJ/2013 Tentang Penetapan Standar Pelayanan Pada Kantor Pelayanan Pajak

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan pada tanggal 29 Agustus 2013. Keputusan Direktur Jenderal ini mengatur tentang Standar Pelayanan pada kantor pelayanan pajak yang meliputi ruang lingkup pelayanan administrasi dan wajib dilaksanakan oleh kantor pelayanan pajak dan sebagai acuan dalam penilaian kinerja oleh pimpinan, aparat pengawasan dan masyarakat dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik. Adapun Standar Pelayanan yang dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

10.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-37/PJ/2013 Tentang Perubahan Data Pada Sistem Informasi Di Direktorat Jenderal Pajak.

Surat Edaran ini ditetapkan pada tanggal 2 Agustus 2013. Surat Edaran ini mencabut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-100/PJ/2010 tentang Kebijakan Perubahan Data SIDJP, SIPMOD, dan SISMIOP. Pada intinya, surat edaran ini menjelaskan tentang tata cara perubahan data pada sistem informasi di Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka meningkatkan pelayanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan menjamin keamanan data pada sistem informasi di Direktorat Jenderal Pajak.

11.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-38/PJ/2013 Tentang Pengawasan Terhadap Pengelolaan Dan Penjualan Benda Materai.

Surat Edaran ini ditetapkan pada tanggal 2 Agustus 2013. Surat Edaran ini mencabut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-48/PJ/2010 tentang Pengawasan terhadap Pengelolaan dan Penjualan Benda Materai. Selain itu, Surat Edaran ini menjelaskan tentang pihak yang berwenang dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dan penjualan benda materai yaitu Kantor Pos Pemeriksa dan tentang prosedur pengawasan tersebut beserta uraiannya.

12.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ/2013 Tentang Tata Cara Pengembalian Dan Pengelolaan Administrasi Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.

Surat Edaran ini ditetapkan pada tanggal 2 Agustus 2013. Surat Edaran ini mencabut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-47/PJ/2010 tentang Penyampaian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri Negeri dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Kewajiban Toko Retail serta Kantor Pelayanan Pajak yang Mengelola Administrasi Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai Kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.

13.

 

 

 

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-41/PJ/2013 Tentang Pemberitahuan Berlakunya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kroasia.

Surat Edaran ini ditetapkan pada tanggal 27 Agustus 2013. Surat Edaran ini dibuat dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam penerapan enerapan P3B Indonesia-Kroasia dengan memberi petunjuk teknis terkait pengesahan P3B Indonesia-Kroasia, saat mulai berlakunya P3B, dan syarat administratif pemanfaatan P3B dimaksud.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait