1. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2016 tentang Tata Cara Pengadministrasian Laporan Gateway Dalam Rangka Pengampunan Pajak Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2016. untuk mengatur prosedur pengadministrasian laporan Gateway di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu untuk menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pengadministrasian Laporan Gateway dalam rangka Pengampunan Pajak. Gateway harus menyampaikan laporan ke Direktur Jenderal Pajak mengenai :
| ||||||||||||||||||||||||||
2. | Pengumuman Nomor Peng-167/PJ.01/2016 tentang Jasa Konsultasi Pengampunan Pajak (Amnesti Pajak) Pengumuman ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2016 oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak. Pengumuman ini dimaksudkan untuk disebarluaskan. Dalam rangka pelaksanaan program Pemerintah mengenai Amnesti Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||
3. | Instruksi Direktur Jenderal Pajak Nomor INS-08/PJ/2016 tentang Pelaksanaan Penerimaan Surat Pernyataan Dalam Rangka Pengampunan Pajak Dalam Keadaan Darurat Atau Gangguan Teknis Instruksi ini dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2016 oleh Direktur Jenderal Pajak. Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan. Dalam rangka mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan memberikan kepastian hukum dan pelayanan kepada Wajib Pajak yang berkehendak untuk menggunakan haknya mengikuti pengampunan pajak dalam keadaan darurat atau gangguan teknis, dengan ini memberikan instruksi kepada :
Untuk memberikan wewenang kepada:
Keadaan darurat atau gangguan teknis ditetapkan apabila memenuhi kondisi:
Dalam hal terdapat kondisi keadaan darurat atau gangguan teknis tersebut Subtim Penerima atau Subtim Penerima dan Peneliti memberikan tanda terima sementara atas Surat Pernyataan setelah melakukan penelitian atas:
| ||||||||||||||||||||||||||
4. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pernyataan Pada Minggu Terakhir Periode Pertama Penyampaian Surat Pernyataan Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 26 September 2016 di Jakarta. Sejak berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2016 sampai dengan akhir periode pertama yaitu pada tanggal 30 September 2016, dalam hal Wajib Pajak:
Prosedur penerimaan Surat Pernyataan diatas meliputi:
| ||||||||||||||||||||||||||
5. | Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.03/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 23 September 2016. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||
6. | Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 142/PMK.010/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.010/2016 tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak Yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 23 September 2016. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.010/2016 tentang Pengampunan Pajak sebagai berikut :
| ||||||||||||||||||||||||||
7. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2016 Tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pernyataan Dalam Hal Terjadi Gangguan Pada Jaringan dan/atau Keadaan Luar Biasa Pada Akhir Periode Penyampaian Surat Pernyataan Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 27 September 2016 di Jakarta. Peraturan ini diterbitkan dalam rangka memberikan pelayanan dan kemudahan bagi Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan pada saat terjadi gangguan pada jaringan dan/atau keadaan luar biasa. Dalam hal terjadi keadaan yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya prosedur penerimaan Surat Pernyataan Direktur Jenderal Pajak melaksanakan prosedur penerimaan Surat Pernyataan meliputi :
Tanda terima sementara Surat Pernyataan tidak menggantikan tanda terima Surat Pernyataan. Pelaksanaan penerbitan tanda terima sementara Surat Pernyataan bersifat sementara dan berlangsung sampai gangguan pada jaringan dan/atau keadaan luar biasa yang terjadi pada akhir periode penyampaian Surat Pernyataan telah selesai. | ||||||||||||||||||||||||||
8. | Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-44/PJ/2016 Tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pengawasan Laporan Gateway Di Direktorat Jenderal Pajak Dalam Rangka Pengampunan Pajak Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan di Jakarta tanggal 27 September 2016. Surat edaran ini diterbitkan sebagai pedoman dalam menerima, mengawasi dan tindak lanjut atas laporan-laporan yang wajib disampaikan oleh Gateway kepada Direktorat Jenderal Pajak, sehubungan dengan kewajiban Gateway menyampaikan laporan terkait kegiatan Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan maupun di luar Pasar Keuangan dalam rangka Program Pengampunan Pajak. Tujuan Surat Edaran Direktur Jenderal ini adalah untuk memberikan kejelasan tugas pada unit-unit di Direktorat Jenderal Pajak yang menerima, mengawasi, dan melakukan tindak lanjut atas Laporan Gateway. Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mengatur tentang tata cara penerimaan laporan yang disampaikan Gateway kepada Direktorat Jenderal Pajak dan pengawasan terhadap kewajiban penyampaian laporan. | ||||||||||||||||||||||||||
9. | Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ/2016 Tentang Petunjuk Penerimaan Surat Pernyataan Dalam Hal Terjadi Gangguan Pada Jaringan Dan/Atau Keadaan Luar Biasa Pada Akhir Periode Penyampaian Surat Pernyataan Surat edaran ini ditetapkan di Jakarta 28 September 2016. Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk dapat digunakan sebagai acuan dalam proses penerimaan Surat Pernyataan dalam hal terjadi:
di KPP dan di Tempat Tertentu. Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan keseragaman pelaksanaan penerimaan Surat Pernyataan dalam hal terjadi gangguan pada jaringan dan/atau keadaan luar biasa pada akhir periode penyampaian Surat Pernyataan di KPP dan di Tempat Tertentu. Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
| ||||||||||||||||||||||||||
10. | Surat Edaran Nomor SE-41/PJ/2016 Tentang Pemberitahuan Berlakunya Protokol Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berhubungan Dengan Pajak-Pajak Atas Penghasilan Surat Edaran ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2016. Surat edaran ini diterbitkan sehubungan dengan telah selesainya prosedur ratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak yang berhubungan dengan pajak-pajak atas penghasilan. Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberitahukan seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak mengenai saat berlaku dan berlaku efektifnya protokol. Surat edaran ini bertujuan agar pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam protokol dapat berjalan sebagaimana mestinya. Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi proses ratifikasi Protokol, proses pemberitahuan mengenai telah selesainya prosedur internal masing-masing pihak dalam rangka pemberlakuan Protokol, saat berlaku dan berlaku efektifnya Protokol, serta hal-hal pokok yang diatur di dalam Protokol. |
Peraturan – Peraturan Baru Yang Terbit di September 2016
bacaan 8 Menit
Categories: Tax Learning
Artikel Terkait
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA