Dengan adanya digitalisasi yang terus berkembang dalam sistem perpajakan, Dirjen Pajak Suryo Utomo memaparkan bahwa penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara digital mengalami pertumbuhan positif di tahun 2022. Hal tersebut dipaparkan oleh Suryo Utomo melalui siaran live APBN KITA edisi November 2022.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo memaparkan bahwa hingga November 2022, sekitar 16,7 Juta SPT telah disampaikan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan. Penyampaian SPT ini bertambah 1 Juta dari penyampaian SPT tahun lalu yaitu 15,7 Juta.
“Untuk SPT manual kami masih memperoleh sekitar 1,4 Juta baik di tahun 2022 maupun 2021. Nah ini yang menarik seperti yang dipertanyakan terkait dengan pengaruh digitalisasi, jumlah SPT digital yang disampaikan kepada kami bertambah sekitar 1 juta di tahun 2022 dibandingkan tahun 2021. Jadi jumlahnya 14,2 ditahun 2021, SPT yang disampaikan dengan format digital. 2022 kami terima 15,2 juta SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak.” ujar Suryo Utomo dalam sesi tanya jawab pada acara tersebut.
Selain itu, Suryo Utomo juga menyampaikan bahwa DJP akan terus berupaya mendorong Wajib Pajak khususnya non karyawan untuk patuh dalam menyampaikan SPT Tahunannya. Hal tersebut dikarenakan Wajib Pajak non karyawan ini menyampaikan SPT Tahunannya secara self asessment dimana Wajib Pajak tersebut terlebih dahulu menghitung dan melaporkan pajaknya secara mandiri.
“Ini merupakan salah satu bagian PR kami ke depan untuk meningkatkan basis data, basis pemajakan, bagi masyarakat Wajib Pajak yang memang karyawan mandiri (bukan karyawan pada suatu pemberi kerja, ” lanjut Suryo Utomo. DJP terus berupaya melakukan pengawasan mengenai hal tersebut dan terus melakukan peningkatan basis data untuk melakukan pengawasan yang berbasis kewilayahan.