Pada saat pemeriksaan tidak jarang ditemukan Wajib Pajak yang menolak untuk diperiksa dengan berbagai alasan. Penolakan dapat dilakukan oleh Wajib Pajak, tetapi tentunya terdapat konsekuensi dari penolakan yang dilakukan.
Penolakan pemeriksaan dalam pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan memiliki prosedur yang hampir sama dengan penolakan pemeriksaan untuk tujuan lain yang tentunya memiliki mekanisme tersendiri dan diatur dalam Pasal 36 PMK 17/PMK.03/2013.
Apabila Wajib Pajak menolak untuk dilakukan pemeriksaan termasuk menolak menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan, Wajib Pajak tersebut harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan. Namun, bila Wajib Pajak tetap enggan menandatangani surat tersebut, pemeriksa pajak akan menerbitkan berita acara penolakan pemeriksaan yang ditandatangani oleh tim pemeriksa pajak. Berikut ini adalah contoh format berita acara penolakan pemeriksaan:
Dalam hal pemeriksaan kantor, apabila Wajib Pajak tidak memenuhi Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor dalam jangka waktu paling lama 1 bulan surat tersebut disampaikan kepada Wajib Pajak, pemeriksa pajak juga harus membuat berita acara tidak dipenuhinya panggilan pemeriksaan oleh Wajib Pajak yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak seperti format di atas.
Selain itu, penolakan pemeriksaan juga dapat terjadi dalam bentuk lain, yaitu menolak untuk membantu kelancaran pemeriksaan. Sebagai contoh, Wajib Pajak tidak memberi izin kepada pemeriksa pajak untuk membuka atau memasuki tempat atau ruangan, barang bergerak atau tidak bergerak, dan/atau tidak memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan. Apabila hal ini terjadi, Wajib Pajak juga harus menandatangani surat pernyataan penolakan membantu kelancaran pemeriksaan. Berikut ini contoh surat pernyataan penolakan membantu kelancaran pemeriksaan: