
Dalam PER-16/PJ/2016 penghitungan PPh Pasal 21 bagi Anggota Dewan Pengawas atau Dewan Komisaris terbagi menjadi 2 (dua). Pertama, Anggota Dewan Pengawas atau Dewan Komisaris yang merangkap sebagai pegawai tetap, Kedua, Anggota Dewan Pengawas atau Dewan Komisaris yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama.
Untuk Penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21 untuk anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama berupa honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur. PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas kumulatif jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh selama 1 (satu) tahun kalender.
Contoh perhitungan PPh Pasal 21 Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas
Rico Geniano merupakan Komisaris pada PT Ortax Indonesia yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap. Pada Tahun 2022, Rico Geniano menerima honorarium dari PT Ortax Indonesia sebanyak 3 kali pada bulan April, Agustus, dan Desember masing-masing sebesar Rp45.000.000,00; Rp215.000.000,00; dan Rp150.000.000,00.
PPh Pasal 21 yang terutang adalah :
- Atas honorarium bulan April 2022
5% x Rp45.000.000,00 = Rp 2.250.000,00
- Atas honorarium bulan Agustus 2022
5% x Rp15.000.000,00 = Rp 750.000,00
15% x Rp200.000.000,00 = Rp 30.050.000,00
- Atas honorarium bulan Desember 2022
25% x Rp150.000.000,00 = Rp 37.500.000,00