Pengakuan dividen dari perusahaan di luar negeri harus diakui kapan?

1Dengan adanya Rencana Aksi ke-3 dari 15 Rencana Aksi atas isu Base Erosion Profit Shifting (BEPS) yang dilakukan oleh negara-negara yang tergabung dalam G20 termasuk Indonesia. Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2008 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 59/PJ/2010 telah menerbitkan aturan untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan asing (Controlled Foreign Companies) yang cenderung melakukan pengalihan penghasilan ke induk perusahaan atau pemegang saham terbesarnya dalam bentuk dividen atau dalam bentuk lain. Induk perusahaan atau pemegang saham tersebut adalah selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek.

Adapun teknis penghitungan dari PER – 59/PJ/2010 mengenai penetapan saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas penyertaan modal pada perusahaan di luar negeri, guna melakukan pengawasan pengalihan penghasilan terhadap perusahaan asing sebagai berikut :

PT A, Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia pada tahun 2016 memiliki penyertaan modal sebesar 65% dari jumlah saham yang disetor pada A Ltd di negara X yang tidak menjual sahamnya di bursa efek. Diketahui bahwa selama tahun 2016, A Ltd memperoleh laba setelah pajak sebesar US$ 50.000,00. Sehingga atas penyertaan modal tersebut, A Ltd membagikan Dividen kepada PT A sesuai saham yang dimilikinya yaitu  65% x US$ 50.000,00 = US$ 32.500,00.

Secara sederhana, berikut ini skema transaksi PT A dengan A Ltd :

pengakuan dividen

Adapun impllikasi perpajakan atas penghasilan Dividen yang diterima oleh PT A dari luar negeri (A Ltd) yaitu :

a.    Adanya Saat Penetapan Diperolehnya Dividen

Apabila Tahun Pajak A Ltd di negara X adalah 1 Januari s.d. 31 Desember dan batas waktu kewajiban penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan di negara X paling lambat adalah 31 Mei, maka saat diperolehnya dividen dari luar negeri tersebut harus diakui pada bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan di negara X yaitu 30 September 2017.
    

b.    Besarnya Dividen yang Ditetapkan dan Pelaporan

Diketahui bahwa selama tahun pajak 2016, A Ltd di negara X memperoleh laba setelah pajak sebesar US$ 50.000,00( misalnya nilai tukar US$ terhadap Rupiah pada bulan September 2017 berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia  adalah Rp 9.200,00/US$), maka dividen tahun 2016 yang ditetapkan telah diperoleh PT A adalah 65% x US$ 50.000,00 = US$ 32.500,00.

Penghasilan dividen tersebut dibukukan PT A sebesar US$ 32.500,00 x Rp 9.200,00/US$ = Rp 299.000.000,00. Jumlah tersebut diperhitungkan dalam Penghasilan Kena Pajak tahun 2017 sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dan dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan PT A Tahun Pajak 2017.

c.    Pengkreditan Pajak Luar Negeri atas Dividen yang Dibayarkan

  1. Apabila dividen tersebut belum dibayarkan oleh A Ltd di negara X, maka tidak ada kredit pajak PPh Pasal 24 yang dapat diperhitungkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan PT A untuk tahun pajak 2017.
  2. Apabila dividen tahun 2016 tersebut diterima Wajib Pajak pada bulan September 2018 dengan jumlah sebesar US$ 35.000,00, dan pembayaran dividen dalam bentuk lain untuk tahun pajak 2016 sebesar US$ 5.000,00, dengan bukti pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tersebut masing-masing sebesar US$ 3.500,00 dan US$ 500,00 maka:
    1. Atas selisih lebih dividen yang dibayarkan tersebut merupakan penghasilan Wajib Pajak tahun 2018 yaitu :
      • US$ 35.000,00 – US$ 32.500,00 = US$ 2.500,00 atau;
      • sebesar US$ 2.500,00 x Rp 9.150,00/US$ = Rp 22.875.000,00 (misalnya kurs tengah Bank Indonesia Rp 9.150,00/US$) dan dilaporkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan PT A tahun pajak 2018.
    2.  Atas dividen lainnya sebesar US$ 5.000,00 juga merupakan penghasilan tahun 2018 yaitu :
      • sebesar US$ 5.000,00 x Rp 9.150,00/US$  = Rp 45.750.000,00 (misalnya kurs tengah Bank Indonesia Rp  9.150,00/US$) dan dilaporkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2018.
    3. Untuk pajak yang dibayar atau dipotong atas dividen di negara X tersebut sebesar US$ 3.500,00 dan US$ 500,00 diperhitungkan sebagai kredit pajak luar negeri (PPh Pasal 24)  untuk tahun pajak 2018.
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait