Adapun teknis penghitungan dari PER – 59/PJ/2010 mengenai penetapan saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas penyertaan modal pada perusahaan di luar negeri, guna melakukan pengawasan pengalihan penghasilan terhadap perusahaan asing sebagai berikut :
Secara sederhana, berikut ini skema transaksi PT A dengan A Ltd :
Adapun impllikasi perpajakan atas penghasilan Dividen yang diterima oleh PT A dari luar negeri (A Ltd) yaitu :
a. Adanya Saat Penetapan Diperolehnya Dividen
Apabila Tahun Pajak A Ltd di negara X adalah 1 Januari s.d. 31 Desember dan batas waktu kewajiban penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan di negara X paling lambat adalah 31 Mei, maka saat diperolehnya dividen dari luar negeri tersebut harus diakui pada bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan di negara X yaitu 30 September 2017.
b. Besarnya Dividen yang Ditetapkan dan Pelaporan
Diketahui bahwa selama tahun pajak 2016, A Ltd di negara X memperoleh laba setelah pajak sebesar US$ 50.000,00( misalnya nilai tukar US$ terhadap Rupiah pada bulan September 2017 berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia adalah Rp 9.200,00/US$), maka dividen tahun 2016 yang ditetapkan telah diperoleh PT A adalah 65% x US$ 50.000,00 = US$ 32.500,00.
Penghasilan dividen tersebut dibukukan PT A sebesar US$ 32.500,00 x Rp 9.200,00/US$ = Rp 299.000.000,00. Jumlah tersebut diperhitungkan dalam Penghasilan Kena Pajak tahun 2017 sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dan dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan PT A Tahun Pajak 2017.
c. Pengkreditan Pajak Luar Negeri atas Dividen yang Dibayarkan
- Apabila dividen tersebut belum dibayarkan oleh A Ltd di negara X, maka tidak ada kredit pajak PPh Pasal 24 yang dapat diperhitungkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan PT A untuk tahun pajak 2017.
- Apabila dividen tahun 2016 tersebut diterima Wajib Pajak pada bulan September 2018 dengan jumlah sebesar US$ 35.000,00, dan pembayaran dividen dalam bentuk lain untuk tahun pajak 2016 sebesar US$ 5.000,00, dengan bukti pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tersebut masing-masing sebesar US$ 3.500,00 dan US$ 500,00 maka:
- Atas selisih lebih dividen yang dibayarkan tersebut merupakan penghasilan Wajib Pajak tahun 2018 yaitu :
- US$ 35.000,00 – US$ 32.500,00 = US$ 2.500,00 atau;
- sebesar US$ 2.500,00 x Rp 9.150,00/US$ = Rp 22.875.000,00 (misalnya kurs tengah Bank Indonesia Rp 9.150,00/US$) dan dilaporkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan PT A tahun pajak 2018.
- Atas dividen lainnya sebesar US$ 5.000,00 juga merupakan penghasilan tahun 2018 yaitu :
- sebesar US$ 5.000,00 x Rp 9.150,00/US$ = Rp 45.750.000,00 (misalnya kurs tengah Bank Indonesia Rp 9.150,00/US$) dan dilaporkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2018.
- Untuk pajak yang dibayar atau dipotong atas dividen di negara X tersebut sebesar US$ 3.500,00 dan US$ 500,00 diperhitungkan sebagai kredit pajak luar negeri (PPh Pasal 24) untuk tahun pajak 2018.
- Atas selisih lebih dividen yang dibayarkan tersebut merupakan penghasilan Wajib Pajak tahun 2018 yaitu :