Anggota Komisi XI DPR RI, Dr. Harris Turino, S.T., S.H., M.SI., M.M. menyoroti adanya ketidaksesuaian dalam struktur penerimaan negara tahun 2025. Berdasarkan hasil pembahasan asumsi dasar ekonomi makro tahun 2025 yang dipaparkan oleh Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, Harris mengungkapkan adanya kesenjangan nilai PDB terhadap penerimaan pajak pada sejumlah indikator makroekonomi. Adapun ketimpangan tersebut yakni selisih yang signifikan antara kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan tingkat tax ratio, khususnya pada sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, sektor pengolahan, serta sektor konstruksi.
Dalam kesempatan yang sama, Harris menjelaskan sejumlah sektor yang menjadi sorotan, seperti sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan tercatat telah menyumbang 14,21% terhadap PDB, namun kontribusi pajaknya relatif sangat kecil yakni hanya 1,03% pada tax ratio. Kondisi serupa juga dialami pada sektor konstruksi yang berkontribusi sebanyak 10,12% terhadap PDB, namun tax ratio-nya hanya mencapai 1,86%. Ketimpangan ini menimbulkan asumsi bahwa beban pajak lebih banyak ditanggung oleh sektor pengolahan dan karyawan, sementara sejumlah sektor besar lainnya belum berkontribusi secara sepadan terhadap penerimaan negara.
"Ini mengakibatkan tax ratio secara total hanya 7,64%. Sehingga pertanyaannya adalah bagaimana cara pemerintah mewujudkan tax ratio sebesar 23% yang pernah muncul sebelumnya? Di sisi lain, pemerintah justru terus meningkatkan alokasi belanja perpajakan dalam tiga tahun terakhir, dengan total nilai yang kini mencapai sekitar Rp530 triliun." tanya Harris kepada Purbaya pada Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan RI (Rabu,4/2/2026).
Atas informasi tersebut, DPR mendesak Kemenkeu untuk melakukan evaluasi efektivitas belanja perpajakan yang terus meningkat setiap tahunnya benar-benar berdampak pada penciptaan lapangan kerja dan investasi riil, bukan sekadar menjaga keuntungan korporasi.
"Kami ingin mendengar sejauh mana belanja perpajakan ini benar-benar mendorong pertumbuhan ekonomi, sehingga potensi penerimaan negara yang terkorbankan itu bisa terkompensasi," ujar Puteri Anetta Komarudin (Anggota Komisi XI DPR RI).
Menanggapi sorotan tersebut, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah belum akan memangkas insentif pajak secara signifikan dalam waktu dekat. Kebijakan ini masih dipertahankan untuk menjaga pemulihan ekonomi yang baru saja berbalik arah positif (rebound).
"Terkait efektivitas belanja perpajakan sebesar Rp530 triliun, untuk saat ini belum akan kami kurangi. Kami biarkan seperti keadaan sekarang sampai ekonominya betul-betul kuat pertumbuhannya," jelas Purbaya.
Pemerintah juga berkomitmen akan menyusun roadmap penguatan basis penerimaan pajak yang lebih terukur, termasuk mengevaluasi dampak insentif tersebut saat kondisi ekonomi dinilai sudah lebih stabil.
