Berita Internasional

Belanda Terapkan Pajak 36% atas Unrealized Gain Investasi Mulai 2028

Medina Kyara Putrifidi

Mulai 1 Januari 2028, pemerintah Belanda akan menerapkan tarif tunggal (flat rate) sebesar 36% atas penghasilan dari tabungan dan investasi. Reformasi ini telah disetujui oleh House of Representatives of the Netherlands pada hari Kamis (12/2/26) melalui mekanisme pemungutan suara. Hal ini akan menjadi perubahan besar dalam sistem perpajakan investasi di negara tersebut.

Dalam sistem sebelumnya, pemerintah tidak menghitung keuntungan yang benar-benar diperoleh oleh investor. Sebaliknya, pemerintah menggunakan asumsi tingkat pengembalian tertentu (assumed income) yang diberlakukan sama bagi semua wajib pajak. Kemudian pajak terutang dihitung berdasarkan angka asumsi tersebut.

Pemerintah memperkirakan potensi kehilangan penerimaan negara mencapai sekitar €2,3 miliar per tahun, sebelum perubahan ini diterapkan. Hal ini terjadi karena sebelumnya wajib pajak diperbolehkan membuktikan bahwa penghasilan aktual mereka dari investasi lebih rendah dibandingkan assumed income yang ditetapkan pemerintah, sehingga pajak terutang yang dibayarkan wajib pajak menjadi lebih kecil.

Melalui reformasi ini, pajak tidak lagi hanya dikenakan atas penghasilan yang benar-benar diterima secara fisik, seperti bunga atau dividen, tetapi juga atas kenaikan nilai aset yang belum direalisasi (unrealized gains). Artinya, kenaikan nilai saham, obligasi, atau aset kripto tetap dikenakan pajak meskipun belum dijual. Sebagai contoh, apabila nilai portofolio saham seorang wajib pajak meningkat sebesar €20.000 dalam satu tahun, maka kenaikan nilai tersebut tetap menjadi objek pajak meskipun asetnya belum dilepas atau dijual.

Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian untuk jenis aset tertentu, seperti properti dan saham pada perusahaan rintisan (startup), dengan persyaratan tertentu. Untuk aset tersebut, pendekatan yang digunakan tetap capital gains approach, yaitu pajak dikenakan saat aset dijual atau dialihkan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mencegah masalah likuiditas, terutama pada aset yang tidak mudah dicairkan dalam waktu singkat.

Dalam struktur Pajak Penghasilan Orang Pribadi di Belanda, sistem perpajakan dibagi ke dalam tiga kelompok yang dikenal sebagai “boxes”, masing-masing dengan ketentuan dan tarif tersendiri. Pengenaan pajak atas unrealized gains mulai 2028 akan dimasukkan ke dalam Box 3, yaitu kelompok yang mengatur penghasilan kena pajak dari tabungan dan investasi.

Pada Box 3 terdapat ambang batas (threshold) bebas pajak sebesar €1.800 untuk realisasi keuntungan tahunan. Jika total keuntungan dari seluruh aset yang termasuk dalam Box 3 berada di bawah €1.800 dalam satu tahun, maka wajib pajak tidak dikenakan pajak.

Selain itu, juga terdapat ketentuan untuk wajib pajak yang mengalami kerugian bersih (net loss) lebih dari €500 dalam satu tahun. Kerugian tersebut dapat dikompensasikan untuk mengurangi pajak atas kenaikan nilai aset di masa mendatang, tanpa batas waktu tertentu

Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA